Aksi Curat, Curas, Curanmor Meningkat Polisi Ajak TNI-Satpol PP Razia Sekaligus Operasi Yustisi PPKM

Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu, lanjut Wahyu, petugas juga mendisiplinkan masyarakat yang kedapatan sedang berada di titik keramaian.

Editor: Dedy
istimewa
Polrestra Tangerang mengadakan operasi yustisi PPKM, Sabtu (6/3/2021) malam untuk disiplinkan masyarakat yang keliaran di luar rumah 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA --- Polresta Tangerang bersama Kodim 0510/Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar Apel Siaga kegiatan Cipta Kondisi dan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Langkah ini menyikapi perkembangan situasi dimana saat pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan gangguan kamtibmas baik itu kejahatan curat, curas dan curanmor.

"Oleh karena itu kita bersama - sama bersinergi dalam rangka menekan angka terjadinya kejahatan sekaligus sebagai upaya operasi yustisi mendisiplinkan masyarakat," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Bintoro pada Sabtu (6/3/2021) malam.

Wahyu menyebut Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan pada Sabtu malam guna mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah menikmati malam Minggu.

Selain itu juga mengantisipasi gangguan kamtibmas kejahatan konvensional baik pencurian pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta geng motor.

"Kegiatan cipta kondisi dan Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polresta Tangerang guna ciptakan situasi aman dan kondusif," ucapnya.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu, lanjut Wahyu, petugas juga mendisiplinkan masyarakat yang kedapatan sedang berada di titik keramaian.

Seperti warung ataupun sejenisnya semacam kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM.

Dikatakan Wahyu, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan sebuah rumah makan khas kedaerahan di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu tempat yang didisiplinkan petugas.

"Terhadap pengelola tempat itu dilakukan peneguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena masih membuka usahanya di atas jam yang sudah ditentukan yakni jam 21.00 WIB," ucapnya.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menambahkan, di tempat itu juga turut diamankan 50 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek.

Wahyu menyesalkan pengelola atau pemilik tempat yang melanggar ketentuan PPKM serta menjual miras tanpa izin edar.

Dirinya pun memastikan akan memberi tindakan tegas pada setiap pelanggaran hukum.

"Kami imbau kepada masyarakat, pengelola tempat keramaian agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Serta tidak diperkenankan menjual miras tanpa izin," kata Wahyu.

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Apel Siaga, Sabtu (6/3/2021) malam. Dalam Apel siaga tersebut diterjunkan personel Kompi Siaga 2.

Operasi Yustisi PPKM juga melibatkan 8 personil Kodim 0510/Tgrs, 107 personel Polresta Tangerang dan 13 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved