Putusan Pengadilan
Hakim Menangkan SRI MULYANI, Begini Duduk Perkara Lengkap Bambang Trihatmodjo Terkait Sea Games 1997
Hakim Menangkan SRI MULYANI, Begini Duduk Perkara Lengkap Bambang Trihatmodjo Terkait Sea Games 1997. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hakim PTUN Jakarta memenangkan Sri Mulyani terkait gugatan dari Bambang Trihatmodjo.
Sebelumnya Sri Mulyani digugat Bambang Trihatmodjo terkait surat keputusan menyangkut penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI.
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Nah, supaya terang benderang, lebih baik pembaca mengetahui dulu duduk perkara kasus ini yang tertuang di dalam surat gugatan Bambang Tri yang ada di putusan hakim.
Baca juga: Gandeng KPK, Sri Mulyani Kejar Wajib Pajak yang Diduga Lakukan Suap ke Pegawai Kemenkeu
Hutang ini berawal dari penyelenggaraan Sea Games 1997 di Jakarta.
Ketika itu seharusnya Bruner Darussalam yang jadi tuan rumah.
Tetapi karena Brunei menolak sehingga Indonesia jadi tuan rumahnya.
Efek dari hal itu adalah pendanaan Sea Games 1997 tidak ada di APBN.
Oleh karena itulah negara kemudian mengundang pihak pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.
Konsorsium swasta di sini adalah PT Tata Insani Mukti di mana Bambang Tri menjadi salah satu komisarisnya.
Kemudian Menpora meminta Bambang Tri sebagai berpartisipasi dalam penyelengaraan sea games 1997.
• Menlu Retno Gunakan Jejaring Negosiator Perempuan Asia Tenggara untuk Tahu Situasi di Myanmar
Bambang Tri lalu mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 1996 yang menyatakan bahwa konsorsium swasta bersedia menyediakan uang sebesar Rp70 miliar untuk sea games 1997.
Surat itu ditujukan Bambang Tri kepada Menpora Hayono Isman.
Uang itu untuk menyelenggarakan sea games sekaligus keperluan kontingen Indonesia.
Namun, berikutnya di luar rencana yang telah disusun, konsorsium mendadak dibebani biaya pelatnas sebesar Rp35 miliar.