Bambang Trihatmodjo Resmi Dicekal, Stafsus Sri Mulyani Fokus Kejar Utang dengan Cara Ini
Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putra dari Presiden ke-2 Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Sudah 22 Tahun Menikah, Harmonis dan Tidak Ada Gesekan
Baca juga: Bambang Trihatmodjo Dikenal Tajir Melintir, Eh Mayangsari Malah Bagikan Foto Sarapan Sederhana
Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.
Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara.
"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya.
"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.
Menkeu Diminta Ungkap Para Pengutang kepada Negara Bukan Hanya Bambang Trihatmodjo
Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo mendapat kritikan.
Pengamat Ekonomi dan Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini.
“Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out illegal Bank Century Rp 7,9 triliun,” ujar Sasmito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Dilarang ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu RI, Berikut Isi Petitum Gugatannya
Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara.