Sita 134 Kendaraaan dari Sindikat Curanmor, Kapolres: Merasa Kehilangan Datang Saja Ke Polres

Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Dalam Operasi Jaran Lodaya yang digelar pada 22 Februari 2021  hingga 4 Maret 2021, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil 60 pelaku curanmor dan mengamankan ratusan kendaraan bermotor. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR --- Dalam Operasi Jaran Lodaya yang digelar pada 22 Februari 2021 hingga 4 Maret 2021, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap 60 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan barang bukti (barbuk) ratusan kendaraan bermotor.

"Kami menangkap 60 orang tersangka curanmor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Kamis (4/3/2021).

Ke-60 tersangka ini, lanjut dia, ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah.

"Penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur," paparnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AW di Tangerang oleh Tim Resmob Polres Bogor pada 23 Februari 2021 lalu.

"Dari pengembangan kasus ini, kami melakukan penangkapan terhadap YP, TD, dan JS di Curug, Tangerang, pada 24 Februari 2021," jelas Harun.

Mantan Kapolres Lamongan ini menjelaskan para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

"Para pelaku lalu menjual hasil kejahatannya ke penadah sepeda motor curian di Cianjur Selatan yaitu DK, KM dan IP," jelasnya.

Dalam operasi ini, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2.

Tak hanya itu, masih ada 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, dan 1 buah tas selempang.

Para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun penjara.

"Kami turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas," papar Harun.

Harun menghimbau seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Bogor.

"Kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved