Kabar Artis

Saipul Jamil Ingin ke Makam Orangtua dan Virginia setelah Bebas dari Lapas Cipinang

Pedangdut Saipul Jamil terus berkomunikasi dengan keluarga lewat video call dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kakak kandung penyanyi dangdut Saipul Jamil, Sampul dan pengacara Hetty Herdianty,saat jumpa pers di kedai Love Pull di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021). 

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum.

Putusan hukuman terhadap Saipul Jamil berubah.

Mantan suami Dewi Perssik ini divonis 5 tahun penjara kasus pencabulan dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun, dan denda Rp 100 juta.

Peninjauan kembali

Sementara itu, Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Harapannya, masa penahanannya bisa berkurang.

Upaya PK diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulannya.

Saipul Jamil mengaku bahwa dia memiliki bukti baru hingga mengajukan upaya PK.

"Kami menemukan bukti baru," kata Natalino Manuel, kuasa hukum Saipul Jamil, saat jumpa pers di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Bukti baru yang diajukan Saipul Jamil saat mengajukan upaya PK yakni Saipul Jamil tidak terbukti langsung melakukan suap ke panitera pengadilan.

Menurut Natalino Manuel, Saipul Jamil tidak melakukan suap.

Alasannya, Saipul Jamil berada di penjara dan menjalani hukum kasus pencabulan.

"Dia di penjara, tidak mungkin keluar tahanan," ucap Natalino Manuel.

Baca juga: Indah Sari Bernyanyi Lantunkan Lagu Ciptaan Saipul Jamil, Liriknya Tentang Kerinduan pada Kekasih

Baca juga: Tidak Ada Penghasilan Sejak 4 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Daftar Aset yang Dijual Saipul Jamil

Jika upaya PK itu dikabulkan, Saipul Jamil berharap mendapat keringanan hukum.

Saipul Jamil akan bebas lebih cepat dari hukuman jika upaya PK dikabulkan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved