Berita Nasional

Moeldoko Dipilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di KLB Sibolangit, AHY: Saya Ketua Umum yang Sah

Siapa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah? KSP Moeldoko atau anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)?

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Kristianto Purnomo/Antara Foto/Muhammad Adimaja
Siapa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah? KSP Moeldoko atau anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)? Foto Kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

Amatan www.tribun-medan.com, sebelum pembukaan kongres ini seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dari seluruh wilayah Indonesia diabsen satu per satu.

Saat dilakukan absensi, perwakilan mulai dari provinsi Aceh, hingga ke provinsi Papua, terlihat hadir.

Untuk memulai kongres, panitia terlebih dahulu mempersilakan para pendiri dan tetua Partai Demokrat, untuk masuk ke ruangan.

Sebelum para pendahulu partai dengan lambang mercy ini masuk ke aula, disambut dengan tarian perang dari Nias.

Di sana terlihat tokoh menonjol dari partai ini, yaitu Max Sopacua, dan Marzuki Ali.

Usai memasuki ruang kongres, para pendahulu Partai Demokrat ini langsung diminta menempati kursi yang telah disediakan.

Selanjutnya, panitia memulai kegiatan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan menyanyi himne Partai Demokrat dan diakhiri dengan menyanyikan mars Partai Demokrat.

Ricuh

Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang diselenggarakan oleh Jhoni Allen Marbun di hotel The Hill and Resort Sibolangit, Jumat (5/3/2021) berakhir ricuh.

Massa pro KLB saling adu pukul dengan massa kader Demokrat pimpinan Ketua DPD Demokrat Sumut Herri Zulkarnain.

Sebelum terjadi bentrokan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII telah meminta pihak kepolisian untuk membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya.

Hinca mengaku telah mengecek langsung ke Kapolri dan menyebut penyelenggaraan KLB dipastikan ilegal.

"Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB"

"Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara (polisi)."

"Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," kata Hinca dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved