Putusan Pengadilan

Kakek 63 Tahun Perkosa Wanita Berusia 32 Tahun, Sudah Tertangkap Basah Tetap Tak Mau Mengaku

Seorang kakek nekad memperkosa wanita muda berusia 32 tahun. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.

Tribun Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek memerkosa seorang wanita muda berusia 32 tahun. 

SR lalu dibawa menghadap ke ketua RT, lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi. 

TIDAK MAU MENGAKU

Dalam kesaksian korban dan para saksi, terlihat jelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR. 

Namun, BK sama sekali tidak mau mengakui bahwa dirinya telah memerkosa SR. 

Dalam pengakuannya, BK menyebut bahwa ia mendekat SR hanya untuk meminta cacing. 

Namun, SR tidak menjawab permintaan BK sehingga dia langsung mengambil umpan cacing milik SR. 

BREAKING NEWS: Gempa 8,1 Magnitude dan Peringatan Tsunami di Laut Pasifik, Gempa Terkuat di Dunia

BK lalu menyebut SR ketakukan lalu mencoba berlari. Saat itulah SR terjatuh. 

BK menyebut bahwa SR jatuh dengan posisi telentang. 

Kemudian BK mencoba membantu dengan memegang tangan kanan SR dan tak sengaja BK juga memegang payudara SR.

BK lalu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerkosa SR.

Namun, Majelis Hakim mengabaikan pengakuan BK lantaran sudah ada bukti kesaksian dan visum yang memperjelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR. 

Hakim lalu menghukum BK dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Putusan pengadilan dijatuhkan pada 20 Januari 2021. 

 

Tukang Bangunan Perkosa Ibu Rumah Tangga

Sementara itu, sebelumnya seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS. 

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021. 

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021. 

Dinkes Kota Tangsel Sebut Perbedaan Vaksin Tahap Dua Hanya Pada Ukuran Vial

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved