Warganet Dukung Dugaan Oknum Satpol PP Minta Duit ke Pengusaha Pelanggar PSBB Diusut Tuntas
"Saya tahu, saya sudah baca. Terima kasih atas masukannya. Saya juga lagi cari, ini dimana," kata Agus kepada Wartakotalive.com
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku sudah mengetahui dan menyelidki informasi soal dugaan oknum Satpol PP meminta duit ke pengusaha pelanggar PSBB.
"Ada satu rumah makan diminta bayar denda Rp 2,5 juta. Dia ngomong ke bosnya diminta oleh Satpol PP. Padahal itu denda yang diberikan kepada yang bersangkutan karena melanggar jam operasional," tutur Agus.
"Malah saya waktu itu minta denda Rp 5 juta. Tetapi karena yang bersangkutan tidak mampu, Kabid Penegakan Satpol PP hanya mengenakan denda Rp 2,5 juta," imbuhnya.
Dalam Peraturan Bupati Bogor No. 60 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19, pelanggaran tempat usaha terhadap PSBB memang dikasih denda atau ditutup.
"Kalau dia tidak bisa bayar denda, kita tutup. Tetapi kalau sudah bisa bayar, kita buka segelnya," pungkas Agus.