Putusan Pengadilan
Pria Teror Istri Orang Karena Ingin Berhubungan Intim, Bahkan Ancam Akan Lakukan Ini ke Suaminya
Seorang pria di Magetan melakukan teror mengerikan hanya karena ingin berhubungan intim dengan istri orang. Simak kisah selengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria di Magetan, Jawa Timur melakukan teror ke seorang wanita yang merupakan istri orang hanya karena ingin berhubungan intim.
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.
Putusan pengadilannya sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial DY (45), seorang lulusan SMP.
• Pria di Balikpapan Peras Istri Orang Setelah Berhasil Videokan Aksi Hubungan Intimnya
Sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET.
ET diketahui sudah memiliki suami dan anak.
Kasus itu bermula dariET dan DY yang saling berkenalan lewat media sosial facebook pada tahun 2014.
Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan beberapa kali bertemu.
Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.
ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.
Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya bahkan pernah berhubungan intim.
Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.
DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.
• BREAKING NEWS: Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara Barat Rabu, Getarannya Sampai Manokwari
ET sebenarnya menolak permintaan itu, tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya dan bilang ke suaminya bahwa dia pernah berhubungan intim dengan ET.
Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.