Jumat, 24 April 2026

Info KJP

KABAR GEMBIRA! Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021 telah Dibuka, Simak Tahapannya

Program KJP Plus ini untuk mewujudkan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua warga Jakarta. Simak tahapannya.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
(Ilustrasi) Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pendataan KJP Plus 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Plus (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021.

Di mana program KJP Plus ini untuk mewujudkan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua warga Jakarta.

Informasi pendataan KJP PLus Tahap I Tahun 2021 itu diunggah melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, pada Kamis (4/3/2021). 

Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana

Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI

Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?

Proses pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021 ini terdapat empat tahapan, yaitu:

  • Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasalkan dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  • Calon penerima yang terdaftar haus melengkapi berkas melalui sekolah.
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • Proses data final penerima ditetapkan.

Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA

Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember

Besaran bantuan 

Adapun, besaran dana per bulan yang akan diterima dalam pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 adalah:

1. Tingkat SD/Sederajat: Dana sebesar Rp250 ribu perbulan.

Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp115.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp130.000.

2. Tingkat SMP/Sederajat: Dana sebesar Rp300.000 perbulan.

Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SMP swasta Rp170.000.

3. Tingkat SMA/Sederajat: Dana sebesar Rp 420.000 perbulan.

Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SMA swasta Rp 290.000.

4. Tingkat SMK/Sederajat: Dana sebesar Rp 450.000 perbulan.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved