Info KJP
KABAR GEMBIRA! Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021 telah Dibuka, Simak Tahapannya
Program KJP Plus ini untuk mewujudkan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua warga Jakarta. Simak tahapannya.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Plus (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021.
Di mana program KJP Plus ini untuk mewujudkan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua warga Jakarta.
Informasi pendataan KJP PLus Tahap I Tahun 2021 itu diunggah melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, pada Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana
Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI
Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?
Proses pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021 ini terdapat empat tahapan, yaitu:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasalkan dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
- Calon penerima yang terdaftar haus melengkapi berkas melalui sekolah.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- Proses data final penerima ditetapkan.
Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar
Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA
Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember
Besaran bantuan
Adapun, besaran dana per bulan yang akan diterima dalam pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 adalah:
1. Tingkat SD/Sederajat: Dana sebesar Rp250 ribu perbulan.
Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp115.000.
Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp130.000.
2. Tingkat SMP/Sederajat: Dana sebesar Rp300.000 perbulan.
Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
Serta ada SPP tambahan khusus untuk SMP swasta Rp170.000.
3. Tingkat SMA/Sederajat: Dana sebesar Rp 420.000 perbulan.
Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.
Serta ada SPP tambahan khusus untuk SMA swasta Rp 290.000.
4. Tingkat SMK/Sederajat: Dana sebesar Rp 450.000 perbulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kjp-plus.jpg)