Breaking News

BREAKING NEWS, Polri Akhirnya Hentikan Pengusutan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur

Dengan penghentian penyelidikan tersebut, berarti status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Setelah menjadi polemik di masyarakat, Mabes Polri mengumumkan penghentikan kasus dugaan penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, enam anggota laskar sempat ditetapkan sebagai tersangka meski keenamnya sudah meninggal dunia.

Hal tersebut menjadi perdebatan di publik.

Dengan penghentian penyelidikan tersebut, berarti status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Argo menyebutkan, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca juga: Heran dengan Keputusan Polri, Said Didu: Mayat Jadi Tersangka, Bagaimana Cara Mereka Disidangkan?

Baca juga: Demokrat Kirim Telik Sandi Bongkar Persiapan Kudeta di Deli Serdang,Ada Nama Moeldoko hingga Marzuki

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tandasnya

Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.

Baca juga: Sering Diejek Menteri Pecatan, Rizal Ramli Bongkar Ada Peran Taipan saat Dirinya Didepak Jokowi

Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved