Pemerintahan Jokowi
Presiden Jokowi Input Data Sendiri Saat Melaporkan SPT Tahunan, Sudahkah Anda Lapor SPT ?
Presiden Joko Widodo sudah melaporkan SPT Tahunan di Istana Kepresidenan. Presiden bahkan menginput sendiri data personalnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/3/2021).
Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya.
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Presiden.
Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan
1. Lapor SPT secara langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.
Layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan tersebut merupakan:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- SPT 1770 SPT Tahunan Pembetulan
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
- Menyatakan lebih bayar
- Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
- Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
2. Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.
Baca juga: Gandeng KPK, Sri Mulyani Kejar Wajib Pajak yang Diduga Lakukan Suap ke Pegawai Kemenkeu
Baca juga: Ungkap Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Ditjen Pajak saat Covid-19, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-lapor-spt.jpg)