Disertasi Rospita Adelina Siregar: Euthanasia Bertentangan dengan Asas Kemanusiaan dan Ketuhanan
Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia, tidak mendukung dibolehkannya tindakan dokter dalam memberi bantuan pengakhiran kehidupan (euthanasia).
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Bantuan pengakhiran hidup dalam dunia kedokteran atau dikenal dengan istilah euthanasia mungkin masih terdengar asing di telinga Anda. Sebab hingga kini masih belum ada regulasi atau peraturan yang legal mengenai euthanasia yang diterapkan dan berlaku di Indonesia.
Hal ini juga dipertegas oleh Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr.dr. Rospita Adelina Siregar, MH.Kes dalam disertasinya yang berjudul ‘Pengaturan Bantuan Pengakhiran Kehidupan di Indonesia Dikaitan dengan Pandangan Hidup Pancasila’.
Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini memang bantuan pengakhiran hidup dalam dunia kedokteran di Indonesia, tidak berlaku dan bertentangan dengan hukum atau tidak diatur dalam perundang-undangan.
“Bantuan pengakhiran kehidupan di Indonesia, atas permintaan pasien maupun keluarga pasien dan dilakukan oleh orang lain, termasuk bila dilakukan oleh dokter, dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan atau kriminal,” ujar Rospita dalam Sidang Promosi Doktor Hukum yang dilangsungkan di Universitas Borobudur, Jakarta Kamis (25/2/2021) lalu.
Tindakan kejahatan
Dalam disertasinya, Rospita juga menyebutkan, dalam Pasal 344 KUHPidana dijelaskan nahwa euthanasia dalam dunia kedokteran merupakan tindak kejahatan. “Meskipun atas permintaan yang sungguh-sungguh dari orang yang menginginkan kehidupannya diakhiri,” jelas Rospita.
Jika dikaitkan dengan Pandangan Hidup Manusia, Rospita menegaskan bahwa tindakan euthanasia bertentangan dengan penerapan hak mati, oleh karena adanya asas kemanusiaan dikaitkan dengan asas KeTuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga, waktu tibanya hari kematiaan merupakan kewenangan penuh Tuhan. Kelima sila dalam Pancasila, dijadikan sebagai dasar pemikiran untuk bernegara dan berbangsa, termasuk dasar pemikiran untuk pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam bermasyarakat.
Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia, tidak mendukung dibolehkannya tindakan dokter dalam memberi bantuan pengakhiran kehidupan.
“Jika dokter memberi bantuan pengakhiran kehidupan atas permintaan pasien yang sungguh-sungguh, maka dilanggar nilai menghargai sesama manusia,” ungkap Rospita yang juga berprofesi sebagai dokter juga dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Dari sudut pandang kemanusiaan dan agama, dalam mempertahankan disertasinya, Rospita mengutip pandangan Sandrayati Moniaga (ketua bidang eksternal Komnas HAM). Sandrayati menyatakan Indonesia tidak mengenal hak mati.
“Tindakan euthanasia atas dasar masalah ekonomi tidak boleh dijadikan alasan karena negara harus hadir dalam segala persoalan warganya,” sebutnya.
Tindakan pembunuhan
Sementara, Pdt. Gomar Gultom, MTh (Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) menyatakan Tuhan tidak menjanjikan kesengsaraan umatnya, tetapi kehidupan yang sempurna.
“Dengan demikian euthanasia aktif adalah sebuah tindakan pembunuhan yang melanggar perintah keenam Hukum Taurat Tuhan,” ungkap Pdt. Gomar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rospita-adelina-siregar1.jpg)