Putusan Pengadilan
Begini Nasib Pegawai Imigrasi yang Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang, Simak Kronologisnya
Seorang pegawai imigrasi dibawa ke pengadilan lantaran berselingkuh dengan istri orang. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pegawai imigrasi yang ketahuan selingkuh kini sudah divonis hakim.
Lalu bagaimana nasib kasus perselingkuhan itu?
Kasus ini sempat diberitakan ketika istri pegawai imigrasi itu melaporkannya ke Polres Tulungagung pada 24 Februari 2019 lalu.
Kini hakim Pengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut pada 20 Januari 2021.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kuli Bangunan Gali Terowongan ke Rumah Tetangga Lalu Kepergok!
Putusan pengadilan itu juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Sebelum menyimak nasib pegawai imigrasi itu, kita simak dulu kisah dan drama penggerebekannya.
Pegawai imigrasi yang ketahuan selingkuh itu adalah BA (41). Sedangkan selingkuhannya adalah seorang YR (28).
BA dan YA berkenalan di kantor imigrasi ketika YA sedang membuat paspor pada tahun 2017.
Keduanya mulai sering berkomunikasi sejak tahun 2018 setelah YA kembali dari Malaysia.
Ketika itu BA dan YA sebenarnya sudah sama-sama tahu bahwa baik BA maupun YA sudah sama-sama memiliki pasangan sah.
Peristiwa penggerebekan BA dan YA terjadi pada 23 April 2019.
• Benarkah Covid-19 akan Berubah Status dari Pandemi Menjadi Endemik? Ini Penjelasannya
Ketika itu Istri BA, yakni SR (40), mengikuti suaminya yang pergi ke Tulungagung.
SR mendapat informasi bahwa BA berada di sebuah hotel sejak tanggal 22 April di Tulungagung.
SR pun pergi ke Tulungagung dan mendapat bahwa mobil BA ada di parkiran hotel tersebut.
SR langsung masuk ke resepsionis dan menanyakan pemesanan kamar atas nama suaminya.
Ternyata tidak ada pemesanan kamar atas nama suaminya.
Saat hendak pulang, SR ternyata melihat suaminya sedang makan dengan YA.
Ia pun lekas menghampiri dan terjadilah percekcokan.
SR lalu membawa BA dan YA ke Polres Tulungagung.
Dalam kesaksiannya, BA dan YA membantah bahwa mereka melakukan hubungan intim di hotel di mana SR menangkap mereka.
BA dan YA mengaku hanya berciuman saja di hotel itu.
Namun, BA mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan YA di hotel di mana mereka menginap sebelumnya.
Terkait kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana penjara 1 bulan 15 hari untuk BA dan YA.
• Mimpi Kiky Saputri Terwujud, Unggah Video Rumah 2 Lantai yang Dibeli dari Hasil Jerih Payah Sendiri
OKNUM TNI SELINGKUH DENGAN ISTRI ATASANNYA
Sementara itu, sebelumnya Hakim akhirnya memecat seorang oknum TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya.
Putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan itu sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021.
Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25).
Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua
Sedangkan istri atasannya adalah DE (32).
DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35)
Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.
Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.
Pratu BA menjadi koordinator juru parkir di taman itu, sedangkan Praka AK menyuplai botol-botol air mineral kepada tukang dagang di taman tersebut.
Oleh karena itulah DE kemudian kenal dengan Pratu BA karena dikenalkan oleh suaminya.
Baca juga: Terbaru, Curhatan Nissa Sabyan Soal Isu Perselingkuhan dengan Ayus, Sebut Tak Akan Kehilangan Arah
Suami DE atau Pratu AK kemudian harus berdinas agak jauh sehingga pekerjaan menyuplai botol mineral ia serahkan ke DE pada April 2019.
Saat itulah DE kemudian jadi berkomunikasi dengan Pratu BA.
Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, Pratu BA menyebut DE yang pertama kali meminta nomor ponselnya.
Alasannya agar DE bisa menghubungi Pratu BA untuk mengetahui apakah stok air mineral pedagang sudah habis atau belum.
Sejak itu rupanya komunikasi mereka menjadi rutin. Bahkan akhirnya jadi sering bercerita tentang kondisi keluarga masing-masing.
Pratu BA kemudian mengajak DE berkunjung ke rumah kos saudara Pratu BA di tengah kota pada 14 April 2019.
Di kamar kos itulah Pratu BA dan DE pertama kali berhubungan intim.
Setelah itu keduanya makin dekat dan melakukan 10 kali lagi hubungan intim antara April 2019 sampai Juli 2020.
Hubungan intim antara Pratu BA dan DE seluruhnya dilakukan di kamar kos saudara Pratu BA.
Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua
Terbongkar Akibat Laporan Teman
Perselingkuhan antara Pratu BA dan DE mulai terbongkar sekitar Agustus 2020.
Beberapa rekan DE melaporkan kedekatan DE dengan Pratu BA kepada suami DE, yakni Praka AK.
Dalam surat putusan, tertulis pula kesaksian dari rekan-rekan DE yang sudah curiga dengan gerak-gerak DE dan Pratu BA.
Mereka pernah melihat DE berpegangan tangan dengan Pratu BA di taman di mana Pratu BA menjadi koordinator juru parkir.
Selain itu rekan-rekan DE juga kerap melihat DE berkomunikasi lewat ponsel dengan Pratu BA.
Oleh karena itulah kemudian dilaporkan hal tersebut kepada Praka AK.
Praka AK lalu mulai menyelidiki sang istri. Salah satunya dengan cara menyadap whatsapp sang istri.
Baca juga: VIDEO Alami KDRT Usai Pergoki Suami Selingkuh, Istri Dirut Sebuah BUMN Lapor ke Polda Metro Jaya
Dari situlah segala percakapan DE dan Pratu BA ketahuan.
Praka AK lalu meminta istrinya jujur dan akhirnya mengaku.
Ia kemudian melaporkan hal ini kepada atasannya sampai akhirnya masuk ke meja hijau militer.
Hakim Pengadilan Militer lalu memvonis Pratu BA pidana penjara 7 bulan dan dipecat dari dinas militer.