Soal Kepemilikan Saham PT Delta Djakarta, Anies Tetap Keukeuh Ingin Melepas
Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengajukan dan meminta dukungan para anggota dewan agar dapar menjual saham di Delta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap keukeuh ingin melepas kepemilikan saham produsen bir, PT Delta Djakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan tetap menjual saham bir karena menjadi bagian janji kampanye pasangan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno pada 2017 lalu. Namun demikian, penjualan saham itu memerlukan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta selaku mitra kerja Pemprov DKI.
“Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, jadi ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (1/3/2021).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengajukan dan meminta dukungan para anggota dewan agar dapar menjual saham di Delta. Bahkan Pemprov telah mengajukan nilai saham yang akan dijualnya, akan tetapi Ariza mengaku tak ingat angka pastinya.
Baca juga: BPS: Potensi Produksi Padi Naik Tajam Tahun ini
Baca juga: PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Rel Petak Jalan Nambo-Cibinong Lantaran Jadi Tempat Parkir
“Saya angkanya tidak persis hafal, tapi prinsipnya kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut kepada publik, silakan. Namun demikian harus mendapatkan persetujuan teman-teman DPRD, jadi kami menunggu respons mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ariza tak ingin menanggapi soal keputusan Presiden yang membuka peluang investasi miras. Kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah pusat.
“Terkait kebijakan miras dari pemerintah pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di Pempus dan DPR RI. Kami pemerintah daerah tidak ikut kemontar karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan Pempus,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta. Di sisi lain, Presiden telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Pemkab Bogor Nilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Kasus Positif Covid-19, Angka Kematian Relatif Rendah
Baca juga: Link Live Liga Spanyol Real Madrid vs Real Sociedad: Pasukan Txuri-urdin Pantang Gentar Lawan Madrid
Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras ( miras) di wilayahnya. Dikutip dari kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat