Kriminalitas

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Pemuda di Duren Sawit, Pelaku Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Seorang Pemuda di Duren Sawit, Polisi Ungkap Pelaku Berjumlah Lebih dari Satu Orang

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Lokasi penganiayaan pemuda hingga tewas di Jalan Bunga Rampai Gg Beringin 12 RT 001 RW 10, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/2/2021) malam.  

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Pelaku penganiayaan yang menewaskan Fachri Siddiq (22) pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB kemungkinan bertambah.

Sebelumnya pelaku RT (26) sudah ditangkap pihak Kepolisian sebelumnya. 

Pelaku berinisial RT ditangkap tidak lama setelah aksi penganiayaan terjadi di Jalan Bunga Rampai Gg Beringin 12 RT 001 RW 10, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (28/2/2021) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat penganiayaan.

"Menurut pengakuannya (hasil pemeriksaan saksi) tersangka satu, tapi masih didalami," kata Budi pada Senin (1/3/2021).

Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki

Pasalnya berdasarkan hasil penyidikan sementara RT datang ke lokasi bersama temannya.

Hasil itu diperkuat dengan keterangan warga setempat yang melihat peristiwa tersebut. 

Sementara itu untuk Aditya Rachman (22) yang juga teman korban berhasil selamat meski harus mengalami luka parah usai menderita sejumlah luka bacokan. 

"Hasil keterangan saksi korban yang sekarang dirawat (Aditya) mengayunkan celurit lalu ditangkis pelaku (RCT) dan jatuh, lalu (celurit) diambil pelaku," ujarnya. 

Baca juga: Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan Tegur Buruknya Kinerja Asuransi ABDA

Atas perbuatannya itu, pelaku RT dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Pelaku terancam hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara. 

Fachri meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat penganiayaan dengan celurit pada paha kiri sebelah belakang, kemudian pinggul kiri, pergelangan tangan kiri. 

Sementara korban lainnya, Aditya berhasil selamat dan kini menjalani perawatan intensif di RS Islam Pondok Kopi akibat menderita luka di punggung kanan dan kepala belakang. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved