Putusan Pengadilan

Hakim Pecat Oknum TNI yang Berhubungan Intim dengan Istri Atasannya, Ini Skandal Perselingkuhannya

Putusan hakim benar-benar tidak main-main untuk seorang oknum TNI yang nekad berhubungan intim dengan istri orang. Simak selengkapnya.

Kompas.com
Hakim memecat seorang oknum TNI yang nekad mengajak selingkuh dan berhubungan intim berkali-kali dengan istri atasannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hakim akhirnya memecat seorang oknum TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya. 

Putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan itu sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021.

Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25). 

Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua

Sedangkan istri atasannya adalah DE (32). 

DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35)

Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.

Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.

Pratu BA menjadi koordinator juru parkir di taman itu, sedangkan Praka AK menyuplai botol-botol air mineral kepada tukang dagang di taman tersebut.

Oleh karena itulah DE kemudian kenal dengan Pratu BA karena dikenalkan oleh suaminya.

Baca juga: Terbaru, Curhatan Nissa Sabyan Soal Isu Perselingkuhan dengan Ayus, Sebut Tak Akan Kehilangan Arah

Suami DE atau Pratu AK kemudian harus berdinas agak jauh sehingga pekerjaan menyuplai botol mineral ia serahkan ke DE pada April 2019.

Saat itulah DE kemudian jadi berkomunikasi dengan Pratu BA.

Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, Pratu BA menyebut DE yang pertama kali meminta nomor ponselnya.

Alasannya agar DE bisa menghubungi Pratu BA untuk mengetahui apakah stok air mineral pedagang sudah habis atau belum.

Sejak itu rupanya komunikasi mereka menjadi rutin. Bahkan akhirnya jadi sering bercerita tentang kondisi keluarga masing-masing.

Pratu BA kemudian mengajak DE berkunjung ke rumah kos saudara Pratu BA di tengah kota pada 14 April 2019.

Di kamar kos itulah Pratu BA dan DE pertama kali berhubungan intim.

Setelah itu keduanya makin dekat dan melakukan 10 kali lagi hubungan intim antara April 2019 sampai Juli 2020.

Hubungan intim antara Pratu BA dan DE seluruhnya dilakukan di kamar kos saudara Pratu BA.

Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua

Terbongkar Akibat Laporan Teman

Perselingkuhan antara Pratu BA dan DE mulai terbongkar sekitar Agustus 2020.

Beberapa rekan DE melaporkan kedekatan DE dengan Pratu BA kepada suami DE, yakni Praka AK.

Dalam surat putusan, tertulis pula kesaksian dari rekan-rekan DE yang sudah curiga dengan gerak-gerak DE dan Pratu BA.

Mereka pernah melihat DE berpegangan tangan dengan Pratu BA di taman di mana Pratu BA menjadi koordinator juru parkir.

Selain itu rekan-rekan DE juga kerap melihat DE berkomunikasi lewat ponsel dengan Pratu BA.

Oleh karena itulah kemudian dilaporkan hal tersebut kepada Praka AK.

Praka AK lalu mulai menyelidiki sang istri. Salah satunya dengan cara menyadap whatsapp sang istri.

Baca juga: VIDEO Alami KDRT Usai Pergoki Suami Selingkuh, Istri Dirut Sebuah BUMN Lapor ke Polda Metro Jaya

Dari situlah segala percakapan DE dan Pratu BA ketahuan.

Praka AK lalu meminta istrinya jujur dan akhirnya mengaku.

Ia kemudian melaporkan hal ini kepada atasannya sampai akhirnya masuk ke meja hijau militer.

Hakim Pengadilan Militer lalu memvonis Pratu BA pidana penjara 7 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved