APA ITU PBG? Pengganti IMB yang kini Telah Dihapus dan Tidak Diperlukan lagi Pemilik Bangunan
Namun meski aturan IMB dihapus, pemerintah telah mengganti aturan itu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar.
Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank.
Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.
Kewajiban mengurus IMB secara tegas diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2005.
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?"