APA ITU PBG? Pengganti IMB yang kini Telah Dihapus dan Tidak Diperlukan lagi Pemilik Bangunan

Namun meski aturan IMB dihapus, pemerintah telah mengganti aturan itu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Rizki Amana
Gedung indekos berlantai 3 roboh di Mampang ternyata tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun meski aturan IMB dihapus, pemerintah telah mengganti aturan itu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasankegiatanpembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF bangunan gedung

h. pencabutan SLF bangunan gedung

i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.

IMB 

Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved