APA ITU PBG? Pengganti IMB yang kini Telah Dihapus dan Tidak Diperlukan lagi Pemilik Bangunan
Namun meski aturan IMB dihapus, pemerintah telah mengganti aturan itu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF bangunan gedung
h. pencabutan SLF bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.
IMB
Sementara IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Di beberapa daerah, IMB biasanya bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).