Breaking News
BREAKING NEWS: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditahan KPK di Guntur
KPK pada Minggu dini hari menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lain.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditahan bersama dua tersangka lain, yakni Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Video: BREAKING NEWS - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK dalam OTT, Ini Penjelasan Jubir Nurdin Abdullah
Baca juga: OTT KPK Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dibawa ke Jakarta dengan Barang Bukti Rp 1 Milyar
Firli mengatakan, tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Baca juga: PROFIL Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Kena OTT KPK, Pernah Terima Banyak Penghargaan
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya:
- pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/profil-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah.jpg)