Breaking News

BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK dalam OTT, Ini Penjelasan Jubir Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Makassar Sulsel Sabtu dini hari.

Editor: Suprapto
tribunnews
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Foto: Gubernur Sulawesi Selatan terpilih Nurdin Abdullah (kedua kiri) bersama Wakilnya Sudirman Sulaiman (kedua kanan) berfoto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan, Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah dicocok penyidik KPK di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah ditangkap KPK sekitar Sabtu (27/2/2021) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Nurdin Abdullah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Di Grup Wa ada yang menulis, “ditangkap bersama Anggu..”

Jawaban Juru Bicara Nurdin Abdullah

Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Itu pun masih simpang siur.

Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, hanya menjawab, "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."

Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekutar oukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber Tribun tersebut.

Beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah:

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved