Relaksasi Pajak
Berikut Data Lengkap Mobil yang Kena Penghapusan Pajak, Potongan Harga Sampai Puluhan Juta Rupiah
Syarat kendaraan penerima penghapusan pajak PPnBM ialah memiliki tingkat komponen dalam negeri lebih dari 70 persen.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengajukan usul relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal Februari 2021 lalu.
Usulan tersebut disambut baik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, PPnBM akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
"Relaksasi PPnBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah. Relaksasi PPnBM untuk tiga bulan pertama mencapai 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen," tutur Agus beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kena Relaksasi PPnBM, Harga Baru Suzuki All New Ertiga dan XL7 Segera Rilis
Tak hanya itu, syarat lain kendaraan penerima penghapusan pajak PPnBM ialah memiliki tingkat komponen dalam negeri lebih dari 70 persen.
Tentunya rencana ini disambut baik oleh para produsen mobil di Tanah Air, tak terkecuali PT Toyota Astra Motor (TAM).
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy menyampaikan pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan tersebut.
Baca juga: Uang APM untuk Bayar PPnBM Mobil Sebelum Maret 2021 Tidak Kembali
"Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," ungkap Anton.
Beberapa agen pemegang merek seperti Daihatsu, Mitsubishi, Honda dan Suzuki pun senada dengan Toyota, menyambut baik rencana tersebut.
Baca juga: Daftar Mobil Baru Toyota Astra yang Bakal Kena PPnBM Pada Bulan Maret 2021
Baca juga: Perkiraan Harga Xpander dan Xpander Cross 2021 dengan Relaksasi PPnBM Nol Persen
Lalu, kendaraan apa saja yang masuk ke dalam daftar penerima relaksasi PPnBM dari Pemerintah? Berikut rangkum Tribunnews :
1. Toyota Avanza.
2. Toyota Rush.
3. Toyota Yaris.
4. Toyota Vios.
5. Toyota Sienta.
6. Toyota Raize (menunggu peluncuran resmi).
7. Daihatsu Xenia.
8. Daihatsu Luxio.
9. Daihatsu Gran Max (minibus).
10. Daihatsu Terios.
11. Daihatsu Rocky (menunggu peluncuran resmi).
12. Mitsubishi Xpander.
13. Mitsubishi Xpander Cross.
14. Nissan Livina.
15. Suzuki New Ertiga.
16. Suzuki XL-7.
17. Honda Brio RS.
18. Honda Mobilio.
19. Honda BR-V.
20. Honda HR-V.
21. Wuling Confero.
*Lita Febriani
Ade Yasin Berikan Relaksasi Pajak pada Wajib Pajak dan Pelaku Usaha yang Terpuruk saat Pandemi |
![]() |
---|
Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Properti hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Relaksasi Pajak Cuma Sementara, Kemenkeu Ingin Pelaku Usaha Lakukan Ini |
![]() |
---|
Seminggu PPnBM, Penjualan Daihatsu Naik 40 Persen, Pabrikan Honda Juga Panen Omset |
![]() |
---|
Saatnya Beli Mobil Baru, Berikut Harga Mobil Daihatsu Tanpa PPnBM, SUV Terios Mulai Rp 200 Juta |
![]() |
---|