Vaksin Covid19

APA Itu Vaksin Gotong Royong & Apa Hubungannya dengan PDI Perjuangan, Apa Saja Jenis Vaksin Corona

Apa itu Vaksin Gotong Royong dan bagaimana cara memperolehnye. Menkes Budi Gunadi Sadikin meluncurkan program Vaksin Gotong Royong melalui badan usaha

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Humas PBSI
Apa itu Vaksin Gotong Royong dan bagaimana cara memperolehnye. Menkes Budi Gunadi Sadikin meluncurkan program Vaksin Gotong Royong melalui badan usaha. Foto: Pebulutangkis tunggal putri, Ruselli Hartawan menerima vaksin Covid-19 yang diperuntukan bagi atlet, pelatih dan tim pendukung di Istora Senayan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Apa itu Vaksin Gotong Royong dan apa hubungannya dengan PDI Perjuangan yang selama ini sering menyuarakan semboyan gotong royong?

Apa kaitan Vaksin Gotong Royong dengan program vaksin yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan RI secara gratis?

Bagaimana cara mendapatkan Vaksin Gotong Royong dan apakah sama dengan jenis Vaksin Corona yang sudah diumumkan sebelumnya.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 24 Februari 2021 dan diundangkan pada 25 Februari 2021.

Permenkes No 10 tahun 2021  sekaligus mencabut Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes No 10 tahun 2021 itu, Budi Gunadi Sadikin memasukkan satu program vaksinasi yang disebut sebagai Vaksin Gotong Royong.

Baca juga: Ada 5 Hal yang Membedakan Antara Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah dan Vaksinasi Mandiri

Baca juga: Sudah 90 Persen, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini

Apa itu Vaksin Gotong Royong?

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pasal 2 ayat 3 Permenkes itu berbunyi: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

Pasal 2 ayat 4 berbunyi: Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Berapa biaya Vaksin Gotong Royong?

Bagaimana dengan penerima Vaksin Gotong Royong, apakah bayar? Kalau bayar berapa dan siapa yang membayar?

Biaya Vaksin Gotong Royong ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum/badan usaha. Dengan demikian, karyawan atau keluarga karyawan tidak dipungut bayaran alias gratis.   

Pasal 2 ayat 5 Permenkes ini berbunyi:  "Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Sementara biaya untuk Vaksin Program sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved