Anak Buahnya Tembak Mati 3 Orang Termasuk Anggota TNI, Ini 5 Instruksi Kapolri kepada Jajarannya

Instruksi itu tertuang dalam STR bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Warta Kota/Budi Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memohon maaf ke semua pihak yang dirugikan atas perilaku brutal yang dilakukan anggotanya Bripka CS, di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dini hari. Di mana Bripka CS menembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil. 

Diberhentikan Tidak Hormat

Bripka CS, anggota Polsek Kalideres pelaku penembakan di Cengkareng, langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.

Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan."

"Melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

CS juga akan diproses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?

Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak ,dan catatan perilaku Anggota Polri," jelasnya.

Propam Polri nantinya menertibkan personel untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Kronologi

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Bripka CS mabuk minuman keras (miras) saat menembak mati seorang anggota TNI AD dan 2 warga sipil di Cengkareng Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

"Tadi sudah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, kejadian memang Kamis tadi pagi pukul 4 di daerah Cengkareng Barat."

Baca juga: Luhut Pandjaitan Yakin Indonesia Mampu Bentuk Herd Immunity dari Covid-19 dalam Dua Tahun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved