Berita Daerah

Kisah Penangkapan WNA Rusia Buronan Interpol, Andrew Ayer Dibantu Kekasih Kabur dari Kantor Imigrasi

WNA Rusia buronan Interpol, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan kekasihnya Ekaterina Trubkina ditangkap pascakabur dari Kantor Imigrasi.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
WNA Rusia buronan Interpol, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan kekasihnya Ekaterina Trubkina ditangkap Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali dan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai di Villa Seminyak II, di Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Bali, pada dSelasa (23/2/2021) dini hari lalu. Diketahui sebelumnya Andrew Ayer dibantu Ekaterina Trubkina kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Kamis (11/2/2021). 

Sementara Andrew Ayer dan Ekaterina Trubkina kini berstatus sebagai Terdeteni (Orang asing yang berada pada rumah Detensi Imigrasi) sambil menunggu hasil profiling atau koordinasi dengan Polda Bali.

Andrew Ayer sekarang ini tidak memiliki izin tinggal karena yang bersangkutan baru bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan beberapa waktu lalu.

Sehingga tidak memiliki izin tinggal di Indonesia dan tidak memiliki paspor diduga paspor yang dimilikinya palsu.

Ekaterina Trubkina baru mengajukan perpanjangan e-visa di Bali dan baru disetujui namun dengan keterlibatannya membantu buronan interpol ini izin tinggalnya akan dicabut.

Sehingga keduanya berstatus terdeteni dan akan tinggal sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses selanjutnya, sampai diputuskan deportasi atau akan ada proses pidana lanjutan terlebih dahulu.

Perjalanan Kasus Andrew

Andrew Ayer, WNA Rusia yang berstatus buron Interpol kabur dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021) pukul 13.20 Wita lalu.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.

"Yang bersangkutan melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seusai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina," ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, saat dikonfirmasi Tribunbali.com, Sabtu (13/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa Andrew Ayer masuk dalam Red Notice.

Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.

Andrew Ayer pada tanggal 11 Februari 2021 rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.

"Saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam rangka memperoleh keterangan, mendata dan menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya yang bernama Ekaterina Trubkina sekitar pukul 13.20 Wita," jelas Putu Suhendra.

"Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew Ayer menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved