Berita Bekasi
APBD Kota Bekasi Belum Mampu Biayai Pembebasan Lahan Warga Imbas Proyek Normalisasi Kali Bekasi
APBD Kota Bekasi Belum Mampu Biayai Pembebasan Lahan Warga Imbas Proyek Normalisasi Kali Bekasi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JATIASIH - Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Latu Har Hary menjelaskan bahwa terdapat lahan rumah warga yang bakal terdampak proyek normalisasi Kali Bekasi.
Lahan tersebut nantinya bakal dilakukan pembebasan lahan lantaran tempat tinggalnya berada di dalam radius 14 meter dari bibir kali.
"Lahan yang dibebaskan adalah mereka yanh terdampak banjir, kalau Jatiasih di Villa Jatirasa, kemudian lanjut ke PML sampai Bekasi Utara. Kalau terdampak blueprint desainnya, harus diganti. Nanti kita susun berapa jumlah rumah yang terdampak pembebasan," ungkap Hary saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Pihaknya telah menerima informasi bahwa Kementerian PUPR telah menandatangani kontrak dengan penggarap proyek senilai Rp 4,7 triliun untuk melakukan normalisasi di Kali Bekasi di sepanjang 43 kilometer.
Pengerjaannya sendiri dilakukan secara multiyears dan dibagi menjadi 7 paket.
Tahun ini, fokus pengerjaan normalisasi paket 1 akan dikerjakan di sepanjang 11 kilometer, dari pertemuan Cileungsi-Cikeas (P2C), Jatiasih hingga Bendung Bekasi.
Baca juga: Perhatian, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PPKM Tahap Tiga Mulai dari 23 Februari 2021-8 Maret 2021
"Kami saat ini juga sedang mendorong dana sebesar Rp 4,7 triliun untuk proses revitalisasi Kali Bekasi dari hulu ke hilir. Kami mendapatkan info bahwa sudah ada kontrak kerjasama antara BBWSCC dan penggarap proyek. Peta desain finalnya juga sedang dilakukan dan pengerjaannya mungkin bulan ini, mulai dari kemang pratama dan mundur sampai P2C," tuturnya.
Namun sayangnya, anggaran sebesar Rp 4,7 triliun tidak termasuk dana untuk melakukan pembebasan lahan rumah warga yang terdampak.
Hary menuturkan bahwa kewajiban untuk melakukan proses ganti untung laham warga dibebankan oleh Pemkot Bekasi dengan pembiayaan dari APBD.
"Karena secara undang-undang pembebasan lahan dibebankan oleh Pemkot Bekasi," ungkap Hary.
Baca juga: Ditipu Mafia Tanah, Dian Rahmiani Kehilangan Rumah Tercinta Sepekan Suaminya Meninggal Dunia
Hal tersebut cukup berat dilakukan Pemkot Bekasi mengingat postur anggaran dinilai tak cukup untuk membiayai pembebasan lahan warga.
"Masalahnya saat ini APBD kota Bekasi belum mampu untuk melakukan ganti untung lahan warga yang rumahnya terletak di 14 meter di sisi tanggul. Ini yang juga sedang kita upayakan," tuturnya. (abs)