Virus Corona

KPK Dapat Informasi Manajemen Rumah Sakit Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen

KPK mengimbau manajemen rumah sakit (RS) atau pihak terkait, tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS, dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Rp 1,17 Triliun Belum Disalurkan Pemda

Pemerintah mengakui pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 belum rampung 100 persen.

Masih ada Rp 1,17 triliun insentif yang belum disalurkan pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Jokowi Ogah Balas Surat AHY Soal Isu Kudeta Demokrat, Mensesneg: Itu Dinamika Internal Partai

Primanto mengatakan, pemerintah pusat telah mentransfer insentif nakes untuk anggaran 2020 sebesar Rp 4,173 triliun, atau 99,99 persen.

Namun, yang dibayarkan pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.

"Jadi sebenarnya penyaluran untuk insentif dari pemerintah pusat ke kas daerah sudah 99,99 persen atau Rp 4,173 triliun."

Ini Alasan Polisi Baru Ungkap Aktivitas Pidana di Pasar Muamalah Depok, Meski Beroperasi Sejak 2014

"Realisasi pemda yang diberikan kepada nakes itu sekitar 72 persen atau Rp 3 trilunan."

"Sisanya masih ada anggaran di kas daerah," beber Primanto.

Ia melanjutkan, sebagai langkah percepatan mencairkan sisa dana insentif nakes, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen, PKS Bilang Sangat Tidak Manusiawi, PDIP Kecewa

Kemenkeu meminta pemerintah daerah agar menyusun kembali sisa anggaran insentif nakes dalam APBN 2021 agar bisa ditransfer ke nakes.

"Kami telah kirimkan surat pada 4 Februari (kemarin)."

"Dari kami di Direktorat Jenderal Perimbangan dan Kemendagri pun telah mengirimkan surat di tanggal yang sama ke pemda," paparnya.

Volume Kendaraan dan Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Naik 12,18 Persen Selama PPKM

Selain itu, Kemenkeu juga menerima masukan terkait tambahan kebutuhan para nakes di tahun 2020.

Pihaknya masih menghitung kebutuhan tersebut untuk diteruskan dari anggaran 2020 ke 2021, bersama Kementerian Kesehatan.

"Pengganggarannya bagaimana? Kami sampaikan saat carry over (diteruskan) tersebut."

Dituduh Sebar Uang ke DPC Demokrat, Moeldoko: Saya Mau Sejahterakan Pegawai KSP Saja Enggak Bisa

"Kami minta daerah untuk gunakan Dana Transfer Umum yang di-earmarked dalam pembayaran tersebut."

"Jadi, dari segi pembayaran sudah dipikirkan secara penuh oleh pusat," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved