Putusan Pengadilan
Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Sampai Berhubungan Intim di Mobil, Ini Kisah Perselingkuhannya
Seorang istri selingkuh dan rela berhubungan intim di mobil. Wanita tersebut berselingkuh dengan oknum polisi. Simak kisah perselingkuhannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Seorang istri selingkuh dengan oknum polisi.
Bahkan mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal.
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini.
Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.
Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) .
Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas.
Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak.
Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.
Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.
Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .
Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.
Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.
Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Selingkuh hingga Menikah Siri dengan Ayus Sabyan Didepan Orang Tua, Benarkah?
Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.
Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.
Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.
Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.
EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.
Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.
Berikutnya EN masuk ke dalam mobil HS, lalu mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di basement mal.
Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.
Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.
Baca juga: Ayus Sabyan Mengaku Khilaf Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Sampaikan Permohonan Maaf Lewat Video
Bahkan suami EN tidak datang sendiri, tetapi bersama provos dari tempat HS bekerja.
Saat itu EN langsung mengaku ke suaminya bahwa ia pernah berhubungan intim HS di parkiran mal.
Terbongkar Akibat Whatsapp Web
Rupanya, suami EN sudah lama curiga dengan gerak-gerik istrinya.
Kecurigaannya semakin menjadi ketika pada 10 November 2019 melihat sebuah pesan bernada romantis masuk ke ponsel istrinya di tengah malam.
Dia mencoba mengecek nama orang yang berkiri pesan, tetapi namanya tidak mencerminkan bahwa si pengirim pesan adalah laki-laki.
Lantaran curiga, sang suami lalu mengkloning pesan di ponsel istrinya dengan whatsapp web.
Sehingga sang suami bisa melihat seluruh pesan yang masuk ke ponsel istrinya.
Oleh karena itu ketika EN janjian dengan HS di mal pada 14 November 2019, sang suami sebenarnya tahu.
• Hasil Babak Pertama Juventus vs Crotone 2-0, Diborong Ronaldo Setelah Alami Kebuntuan 40 Menit
Ketika itu suaminya berpura-pura ada tugas melakukan penangkapan ke Pulau Jawa. Ya, suami EN ternyata juga berpofesi sebagai polisi.
Sang suami kemudian membuntuti EN bertemu HS di mal.
Bahkan, sang suami kemudian meminta rekamana CCTV kepada pihak yang mal yang memperlihatkan mobil di mana EN dan HS berhubungan intim.
Dari bukti dan dugaan itulah suami EN kemudian melapor ke provost dan menggerebek pasangan selingkuh itu di pertemuan berikutnya.
PENAMPAKAN REKAMAN CCTV
Dari rekaman CCTV di mana EN dan HS mengaku berhubungan intim di dalam mobil di basement parkiran mal, terlihat bagaimana modus EN dan HS saat berhubungan intim.
Rekaman CCTV ini ada di dalam kesaksian petugas mal yang juga tertuang di surat putusan hakim.
Dari keterangan itu, diketahui EN masuk ke mobil milik HS pada 14 November 2019 pukul 12.49.
Mereka lalu berada di dalam mobil selama 79 menit..
• BERITA POPULER CPNS 2021, Dari Lowongan Calon Hakim, Formasi SMA, Sampai Daftar Gaji PNS Tertinggi
HS kemudian terlihat keluar dari mobil dari pintu tengah pada pukul 13.28.
Ia lalu pindah ke ruang kemudi mobil. Selanjutnya mobil itu keluar dari mal.
Namun, 21 menit kemudian yakni pukul 13.49, mobil itu kembali ke mal dan parkir persis di sebelah mobil HS.
Tidak ada satupun orang keluar dari mobil selama 97 menit dari mobil kembali pada 13.49.
Baru pukul 14.46 kemudian terlihat HS dan EN keluar.
EN lalu pindah ke mobilnya, sedangkan HS masuk ke tempat kemudi mobilnya.
Setelah itu kedua mobil tersebut pergi dari parkiran mal tersebut.
PUTUSAN HAKIM
Terkait perkara ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman bagi HS maupun EN.
EN divonis 3 bulan penjara, sedangkan HS divonis 8 bulan penjara.
• Berita Populer Banjir: DKI Bikin Peta Banjir Sampai Korban Jebol Tanggul Citarum Dievakuasi