Relaksasi Pajak

Kena Relaksasi PPnBM, Harga Baru Suzuki All New Ertiga dan XL7 Segera Rilis

Suzuki sendiri saat ini tengah menantikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemberian PPnBM.

Editor: Feryanto Hadi
PT SIS
Suzuki All New Ertiga 

Sementara dari sisi debitur, kata Bhima, masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor, membuat DP 0 persen tetap menjadi beban masyarakat.

Sebab cicilan dan bunga yang ditanggung pembeli kendaraan akan semakin berat, seiring total dana kredit atau utangnya makin besar.

"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat. Belum tentu juga leasing atau bank mau berikan DP 0 persen," paparnya. 

"Sekarang juga kondisi para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan," sambung Bhima.

Baca juga: REI Pesimis Kebijakan Tanpa DP Dongkrak Penjualan Properti, Perbankan Masih Sulit ACC Pengajuan KPR

Perbesar dana sosial

Oleh sebab itu, Bhima menyarankan Bank Indonesia lebih baik mendorong pemerintah perbesar dana perlindungan sosial dan menangani pandemi dengan baik, dibanding berikan DP 0 persen. 

"Subsidi upah untuk pekerja khususnya pekerja sektor informal dilanjutkan, dan insentif usaha mikro produktif ditambah minimum Rp 5 juta per pelaku usaha," paparnya. 

Setelah daya beli masyarakat membaik, Bhima menyakini pertumbuhan kredit kendaraan juga ikut meningkat. 

"Daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan sekarang ada di sisi daya beli masyarakat," tutur Bhima.

Latar belakang

Dalam keterangannya, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan beberapa tujuan dan Latar belakang kebijakan. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, pertama yakni BI menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik serta melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian. 

Ketiga, kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 

Keempat, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved