DAFTAR Nama Anggota Tim Pelaksana Kajian UU ITE yang Dibentuk Mahfud MD, Bertugas Sampai 22 Mei 2021
Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (22/2/2021).
"Karena ini diskusi maka perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan agar ini terus digarap."
"Sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya."
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil. Oh Iya, ini ternyata benar."
"Tidak hanya berlaku kepada si A, tetapi juga si B, karena semua unsur itu sudah terpenuhi di situ," jelas Mahfud MD.
Ada dua pertimbangan dibentuknya Tim Kajian UU ITE.
Pertama, dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, setelah berlaku sejak 21 April 2008, pelaksanaan UU ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet (haatzai artikelen).
Sehingga untuk merespons pendapat-pendapat masyarakat tersebut, pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI-POLRI tanggal 15 Februari 2021, Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun terkait perumusan substansinya. (Gita Irawan)