DAFTAR Nama Anggota Tim Pelaksana Kajian UU ITE yang Dibentuk Mahfud MD, Bertugas Sampai 22 Mei 2021
Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (22/2/2021).
Sekretaris dijabat Brigjen Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum Polri).
Anggotanya terdiri dari 12 orang, yakni:
1. Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika);
2. Christyanto Noviantoro (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Siber dan Sandi Negara);
3. Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional);
4. Babul Khoir (Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia);
5. Roberia (Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
6. R Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Politik dan Hukum);
7. A Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan antar Lembaga);
8. Arief Muliawan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia);
9. Alpius Sarumaha (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
10. Widyastuti (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
11. Fauzy Marasabessy Analis Hukum Ahi Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan);
12. Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE, bertugas menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.