Otomotif
Daftar Mobil Baru Toyota Astra yang Bakal Kena PPnBM Pada Bulan Maret 2021
Berikut ini daftar mobil baru Toyota yang akan menerima PPnBM pada bulan Maret 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar mobil baru Toyota yang akan menerima PPnBM pada bulan Maret 2021.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy menyebutkan lima model mobil yang akan menerima penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Mobil-mobil Toyota apa yang termasuk dalam kriteria penerima PPnBM ada lima model, yaitu Avanza, Rush, Yaris, Vios dan Sienta. Jadi kami nanti punya MPV, SUV dan hatchback," tutur Anton akhir minggu lalu.
Saat ini Toyota masih menunggu petunjuk teknis yang lebih detail untuk mengungkapkan harga terbaru mobil-mobil tersebut.
Baca juga: Pekan Depan Daihatsu Akan Keluarkan Harga Baru Mobil yang Kena Relaksasi PPnBM, Simak Bocorannya
"Jadi tidak perlu khawatir, konsumen yang ingin membeli bisa menghubungi dealer-dealer Auto2000 untuk mendaftarkan saja, karena ini kesempatan yang terbatas, hanya tiga bulan ini bisa mendapatkan pengurangan insentif 100 persen. Kalau perlu langsung SPK," kata Anton.
Sementara untuk model lainnya, Anton menyampaikan agar konsumen tidak perlu bingung, harganya akan sama karena tidak terkena PPnBM.
Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan menjelaskan konsumen bisa memastikan bagaimana skema dan model Toyota yang mendapat ke Salesman Auto2000.
Baca juga: Perkiraan Harga Xpander dan Xpander Cross 2021 dengan Relaksasi PPnBM Nol Persen
"Dalam situasi yang sekarang, produksi itu juga nggak banyak. Auto Family bisa konfirm dulu untuk mendapatkan unit. Bila perlu, untuk lebih yakin lagi langsung ketemu dengan supervisor-nya, untuk sama-sama tanda tangan langsung pesan," ucap Martogi.
Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Nol Persen untuk Mobil Penumpang, ini Hitungannya
Pemerintah baru saja menerbitkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar nol persen. Relaksasi ini, akan berlaku mulai Maret 2021 hingga Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan, relaksasi PPnBM ini akan diberikan kepada mobil penumpang 4X2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi dalam negeri.
"Penerapan PPnBM ini, akan dilakukan nol persen pada Maret-Mei 2021. Kemudian insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni-Agustus 2021 dan 25 persen pada September-November 2021," ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Dengan ketentuan tersebut, harga mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500cc, berpenggerak 4x2 termasuk sedan serta model yang memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 0 persen selama periode Maret hingga Mei 2021.
• Antisipasi Banjir, AP II Memperkuat Sistem Drainase di Bandara Halim Perdana Kusuma
Dari ketentuan tersebut, segmen low sport utility vehicle atau LSUV masuk ke dalam kriteria tersebut. Sebut saja Toyota Rush, Honda BR-V, Suzuki XL7, Daihatsu Terios, dan Mitsubishi Xpander Cross. Kategori ini dikenakan PPnBm 10 persen.
Bila kita mengambil contoh hitungan PPnBm nol persen untuk Toyota Avanza dengan tipe terendah E STD M/T. Harganya saat ini Rp 202.200.000 (OTR DKI Jakarta).
Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.
Baca juga: Banjir 2 Meter di Kemang, Sejumlah Mobil Mewah Sempat Tenggelam dan Kini Dibiarkan
Maka, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Toyota Avanza adalah Rp 149 juta (NJKB) x 1,05 (Koefisiensi Bobot) = Rp 156,45 juta.
Kemudian kita harus menghitung besaran tarif PPN Toyota Avanza E STD M/T. Besaran Tarif PPN, rumus perhitungannya yaitu DPP x 10 persen.
Maka PPN Avanza E STD M/T adalah Rp 156,45 juta x 10 persen = Rp 15,645 juta.
• Jumlah Donasi untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi Terkumpul Rp 1 Miliar Lebih, Yusuf Mansur: Bismillaah
Selanjutnya kita akan hitung PPnBM Toyota Avanza E STD M/T. Untuk PPnBM, jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.
Jadi rumus perhitungannya adalah: PPN (Rp 15,645 juta) x 10 persen = Rp 1.564.000. Selanjutnya, kita hitung tarif BBnKB Toyota Avanza E STD M/T.
Bila kembali mengacu pada relaksasi PPnBM nol persen untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 1.564.000.
Harga OTR Toyota Avanza E STD M/T saat ini Rp 202.200.000 maka akan dikurangi tarif PPnBM sebesar Rp 1.564.000 dan jadi total harga Avanza menjadi Rp 200.636.000.
Penulis : Lita Febriani / Hari Darmawan