Otomotif

Kebijakan BI Soal DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ekonom Indef: Malah Tambah Beban Cicilan

"Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Masalah utama adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit."

Wartakotalive.com/Hironimus Rama
ILUSTRASI Mitsubishi Xpander Cross. Ekonom Indef menilai, kebijakan DP 0 persen kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinilai tidak tepat untuk saat ini. 

"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat. Belum tentu juga leasing atau bank mau berikan DP 0 persen..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA –  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak tepat diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Masalah utama adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit," ujar Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, pihak bank maupun perusahaan pembiayaan tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen kepada masyarakat, karena khawatir debitur tidak mampu mencicil dan akhirnya menjadi kredit bermasalah (NPL/NPF). 

"Apalagi kredit kendaraan bermotor, di mana barang bergerak risikonya tinggi," ucap Bhima. 

Diketahui, Bank Indonesia memberikan kebijakan DP 0 Persen baik untuk kendaraan bermotor maupun properti.

Baca juga: Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP 0 Persen untuk Properti, Ini Tipe-Tipe Rumahnya

Baca juga: Hasil Uji Lab ALG Amerika, Germ Killer Mampu Membunuh Virus Penyebab Covid-19 Kurang dari 1 Menit

Bunga kredit

Sementara dari sisi debitur, kata Bhima, masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor, membuat DP 0 persen tetap menjadi beban masyarakat.

Sebab cicilan dan bunga yang ditanggung pembeli kendaraan akan semakin berat, seiring total dana kredit atau utangnya makin besar.

"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat. Belum tentu juga leasing atau bank mau berikan DP 0 persen," paparnya. 

"Sekarang juga kondisi para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan," sambung Bhima.

Baca juga: REI Pesimis Kebijakan Tanpa DP Dongkrak Penjualan Properti, Perbankan Masih Sulit ACC Pengajuan KPR

Perbesar dana sosial

Oleh sebab itu, Bhima menyarankan Bank Indonesia lebih baik mendorong pemerintah perbesar dana perlindungan sosial dan menangani pandemi dengan baik, dibanding berikan DP 0 persen. 

"Subsidi upah untuk pekerja khususnya pekerja sektor informal dilanjutkan, dan insentif usaha mikro produktif ditambah minimum Rp 5 juta per pelaku usaha," paparnya. 

Setelah daya beli masyarakat membaik, Bhima menyakini pertumbuhan kredit kendaraan juga ikut meningkat. 

"Daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan sekarang ada di sisi daya beli masyarakat," tutur Bhima.

Latar belakang

Dalam keterangannya, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan beberapa tujuan dan Latar belakang kebijakan. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, pertama yakni BI menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik serta melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian. 

Ketiga, kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 

Keempat, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif

Kelima, pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dengan keputusan ini berlaku efektif 1 Maret 2021. 

"Besaran uang muka berlaku untuk jangka waktu tertentu yaitu sejak tanggal PBI (peraturan BI) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali paling kurang 1 kali dalam setahun," tulis keterangan BI, Jumat (19/2/2021). 

Yang sehat saja

Kabar baiknya, relaksasi uang muka (down payment/DP) nol persen berlaku untuk kendaraan bahan bakar minyak (BBM) maupun listrik, motor ataupun mobil. 

Kendati demikian, BI memutuskan tidak memberlakukan ketentuan DP nol persen ke semua industri keuangan, hanya bank atau pembiayaan dengan rasio kredit bermasalah kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP nol persen. 

Kemudian rasio KKB atau PKB bermasalah industri bank atau pembiayaan itu pun harus kurang dari 5 persen secara neto, sehingga DP nol persen hanya berlaku untuk perusahaan yang sehat. 

Namun, ketentuan DP dilonggarkan walau tidak murni nol persen bagi industri bank atau pembiayaan yang memiliki rasio kredit di atas 5 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga atau lebih produktif. 

Bagi kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih non-produktif, DP dilonggarkan menjadi hanya 10 persen, serta bagi kendaraan roda tiga produktif dilonggarkan menjadi 5 persen. (Yanuar Riezqi Yovanda/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved