Kriminalitas

Hacker yang Bobol Database Kejagung Ternyata Bocah 16 Tahun Asal Sumsel, Motifnya Cuma Iseng

Hacker 16 tahun berhasil membobol database Kejaksaan RI. Ia kemudian menjual data dari database tersebut

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Konferensi pers Kejaksaan RI terkait tindak peretasan database Kejaksaan RI yang dilakukan anak di bawah umur pada Jumat (19/2/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok di balik peretasan situs dan database milik Kejaksaan RI akhirnya terungkap.

Setelah melalui proses penanganan dari Badan Siber dan Sandi Negara, akhirnya Kejagung berhasil mengamankan pelaku peretasan yang dilakukan Rabu, (17/2/2021) kemarin.

Pelaku peretasan tersebut adalah seorang remaja 16 tahun.

Ia berhasil membobol database Kejaksaan RI yang kemudian dijual oleh hacker yang tergolong masih di bawah umur ini.

Motif yang dilakukan bocah itu bikin geleng-geleng kepala.

Baca juga: Dian Fatwa Bongkar Laporan Dana Operasional untuk Proyek Pelaporan Din Syamsuddin,Nilainya Rp50 Juta

Bagaimana tidak, dia berhasil membobol data Kejaksaan RI hanya bermotif iseng belaka.

"Diketahui pelaku yang meretas database Kejaksaan RI adalah anak di bawah umur. Motif yang dilakukan hanya iseng saja, karena waktu dan pendidikan sekarang secara virtual jadi dimanfaatkan dia untuk meretas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Setelah diselidiki, bocah berinisial MFW ini berhasil membobol sejumlah data Kejaksaan RI dan menjualnya lewat forum online bernama raidforums.com.

Setidaknya, ada 3.086.224 data yang ia bobol dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp400 ribu itu.

DRAMATIS, Seorang Lansia Menolak Dievakuasi saat Banjir Besar Menerjang Kawasan Cipinang Melayu

Konferensi pers Kejaksaan RI terkait tindak peretasan database Kejaksaan RI yang dilakukan anak di bawah umur pada Jumat (19/2/2021)
Konferensi pers Kejaksaan RI terkait tindak peretasan database Kejaksaan RI yang dilakukan anak di bawah umur pada Jumat (19/2/2021) (Istimewa)

Leonard memastikan bahwa data-data yang diretas oleh MFW adalah data yang dapat diakses secara langsung di situs resmi Kejaksaan RI. Untungnya data tersebut tidak berhubungan langsung dengan database kepegawaian kejaksaan.

Selain itu, informasi perkara-perkara yang dimuat dalam situs itu pun juga dapat diakses oleh publik. Leonard menuturkan, semua perbuatanya itu dilakukan selama masa senggang.

"Karena sedang libur, MFW melakulan perbuatan tersebut dengan alasan iseng. Papanya sudah pensiun, ibunya masih kerja, ya dia iseng dan kami sudah beri pembinaan," kata Leonard.

Sudah Dipuja-puji, Tesla Ternyata Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia, Berikut Analisa Pengamat

Sementara itu, dalam konferensi pers Kejagung turut membawa orang tua MFW, Edi. Ayah dari MFW ini mengaku tak tahu menahu perihal peretasan yang dilakukan oleh putranya.

Edi mengaku kurang melakukan pengawasan terhadap anaknya. Atas perbuatan anaknya itu, Edi menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kejaksaan tertinggi di Indonesia.

"Atas nama orang tua, kami dengan anak saya sini datang tanpa ada paksaan dan kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan main-main, saya mengakui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan," kata Edi.

Melihat Tempat Kuliner di Petak Enam di Chandra Glodok yang Instagramable

Diketahui, MWF dan kedua orang tuanya dibawa ke Jakarta dari Lahat, Sumatra Selatan pada Kamis (18/2/2021) kemarin.

Mereka dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung setelah berhasil diidentifikasi atas kasus peretasan data Kejaksaan RI.

Meski perbuatan MFW melanggar hukum, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberi instruksi agar tak melanjutkan proses hukum terhadap MFW.

Baca juga: KASIHAN, Gadis 16 tahun di NTT Jadi Tersangka usai Melawan Pria Tua yang Hendak Menodainya di Hutan

Pasalnya, pelaku masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Karena yang bersangkutan yakni MFW dan orang tua telah membuat surat pernyataan secara langsung dan berjanji akan mendidik, maka tidak dilanjutkan pada proses hukum. Orang tuanya berjanji akan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari," tambah Leonard.

Dari hasil penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit (Sekitar  Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Baca juga: Dikabarkan Sakit hingga Hampir Pingsan, Polisi Jelaskan Kondisi Terbaru Habib Rizieq

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id.

Data tersebut  bersifat terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari. (Fandi Permana)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved