Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Layak Dipidana Mati
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebut dua mantan menteri Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua mantan menteri Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati.
Diketahui, layaknya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dipidana mati merupakan penilaian dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Dinilai Edward Omar Sharif Hiariej dua mantan menteri Jokowi yang tahun lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dituntut sampai pidana mati.
Ya, dua mantan menteri Jokowi yang ditangkap KPK tersebut adalah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
Baca juga: Cerita Edhy Prabowo Batal Beli Jam Rolex Karena Kartu Kreditnya Tak Bisa Digunakan
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dari Eksportir Benih Lobster untuk Keperluan Pribadi Edhy Prabowo dan Istri
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Wamenkumham sampaikan hal tersebut di dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi.
Seminar itu ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Edward Omar Sharif Hiariej menilai, alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati, karena telah melakukan kejahatan saat darurat corona.
Diketahui, Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobser.
Sementara, Juliari terjerat kasus suap bansos corona.
KPK sebut, tuntutan kepada dua mantan menteri Jokowi terjerat korupsi saat pandemi sesuai dengan penyidikan dan bukti.
Namun, tidak menutup kemungkinan, tuntutan pidananya sampai hukuman mati sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.
"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara mengutip Tribunnews.com.
Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Cerita Edhy Prabowo Batal Beli Jam Rolex
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi mengungkapkan pembelian barang mewah yang dilakukan mantan Menteri KP Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR saat melawat ke Hawaii, Amerika Serikat.
Zaini Hanafi merupakan salah satu pihak yang turut dalam perjalanan Edhy dan Iis ke Amerika Serikat sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Hal ini diungkap Zaini dalam sidang perkara suap izin ekspor bening bening lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Zaini bercerita, mulanya Edhy Prabowo membeli jam tangan merek Rolex saat di Hawaii.
"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian ibu (Iis) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ungkap Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Lantaran kartu kreditnya Edhy tak bisa membelikan Iis jam tangan Rolex, Edhy kemudian hendak meminjam kartu kredit miliknya.
Setelah dipinjamkan oleh Zaini, namun rupanya kartu kredit Zaini pun saat itu tak bisa digunakan.
Zaini mengaku, saat itu Iis tak jadi membeli jam tangan Rolex.
Namun keesokan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah lainnya, yakni merek Hermes.
"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum (Hermes) sama syal (Hermes) kalau tidak salah," kata Zaini.
Kemudian hakim bertanya harga barang mewah yang dibeli Iis menggunakan kartu kreditnya.
"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dolar AS, parfum 300 dolar AS. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu 2.200 dolar AS, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dolar AS," kata Zaini.
Hakim kemudian memastikan apakah Zaini sengaja memberikan pinjaman atau Edhy dan Istri yang meminjamnya.
Menurut Zaini, Edhy dan Iis yang meminjam kepadanya.
Hakim lantas bertanya apakah utang tersebut sudah dikembalikan kepada dirinya.
"Sampai sekarang belum. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," kata dia.
Atas semua keterangannya tersebut, Zaini mengaku berani jika dikonfrontir dengan Iis Rosita Dewi dalam persidangan.
"Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata hakim yang disetujui Zaini.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya merupakan penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kementerian Sosial.
"Hari ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Ali mengatakan penahanan terhadap dua terdakwa tersebut saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
(Kompas TV/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv berjudul "Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Disebut Layak Dapat Hukuman Mati" di Tribunnews.com dengan judul "Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati","Cerita Edhy Prabowo Batal Beli Jam Rolex Karena Kartu Kreditnya Tak Bisa Digunakan" "Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta"