Berita Jakarta

Total Tunggakan Rp 2,9 Triliun, ARSSI dan PB IDI Layangkan Somasi Ketiga ke BPJS Kesehatan

Total tunggakan Rp 2,9 triliun, ARSSI dan PB IDI layangkan somasi ketiga ke BPJS Kesehatan.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Total tunggakan Rp 2,9 triliun, ARSSI dan PB IDI layangkan somasi ketiga ke BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Total tunggakan Rp 2,9 triliun, ARSSI dan PB IDI melayangkan somasi ketiga ke BPJS Kesehatan

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kembali melayangkan somasi tersebut lantaran BPJS Kesehatan masih belum juga membayarkan klaim tagihan layanan bayi lahir dengan tindakan.

Total tunggakan yang ditagih ARSSI mencapai angka Rp 2,9 triliun sejak akhir tahun 2018. Ironis.

“BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2,9 triliun, padahal BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun,” tukas kuasa hukum ARSSI Muhammad Joni dalam keterangannya secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Sebagaimana diberitakan BPJS Kesehatan, Senin (8/2/2021), mengumumkan jika BPJSK akhirnya mengalami surplus.

Tidak lagi minus atau defisit seperti yang selama ini terjadi. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp18,74 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengklaim sejak Juli 2020, tidak terdapat kasus gagal bayar klaim atau pembayarannya berjalan lancar.

Defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020. Tapi, aneh meski surplus BPJSK belum juga mau membayar tunggakan klaim ARSSI.

Baca juga: Tudingan SBY Restui Kudeta Dibantah AHY, Ungkap Tak Ada Matahari Kembar dalam Kepemimpinan Partai

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ARSSI telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali terhadap BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini tunggakan tersebut masih belum dibayarkan.

Padahal perintah harus membayarkan klaim ARSSI berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 76 tahun 2016 yang mencantumkan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan.

Selain itu, adanya surat edaran menteri kesehatan yang mendorong pembayaran layanan tersebut.

Surat edaran itu dinilai menegaskan agar klaim bayi baru lahir dengan kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera dibayarkan.

ARSSI meminta agar BPJS Kesehatan menghargai fasilitas kesehatan dengan tidak menunda pembayaran.

Suasana ruang utama Fairmont Hotel, Jakarta, yang dijadikan tempat seminar  nasional III dan healthcare expo II oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pada Rabu (18/5).
Suasana ruang utama Fairmont Hotel, Jakarta, yang dijadikan tempat seminar nasional III dan healthcare expo II oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pada Rabu (18/5). (Rangga Baskoro)

Joni menegaskan, adanya tunggakan tersebut dinilai mengganggu arus kas dalam rumah sakit. Ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19, rumah sakit mengalami masalah dalam arus kas.

Karena itu, ARSSI yang mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved