Vaksinasi Covid19

Takkan Langsung Kasih Denda Rp 5 Juta, Ini yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI kepada Penolak Vaksin

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui penyebab penolakan mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mau menerima vaksin.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (batik hijau) mengecek kesiapsiagaan menghadapi bencana, di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Meski telah mengeluarkan regulasi tentang sanksi pidana denda Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya menempuh langkah persuasif kepada masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui penyebab penolakan mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mau menerima vaksin.

“Pertama kami mengedukasi dan musyawarah dulu untuk diskusi."

Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga

"Mudah-mudahan (mau), jadi tidak langsung dipidana,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat mengecek kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Ariza mengatakan, bila pendekatan persuasif warga masih menolak, dengan berat hati petugas akan menjerat mereka dengan sanksi berlipat.

Tidak hanya dikenakan sanksi pidana denda Rp 5 juta, pemerintah juga menghentikan bantuan sosial (bansos) yang biasa diterima mereka sebesar Rp 300.000 per bulan.

Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Begini Respons Sekjen PDIP

“Saya kira pada akhirnya masyarakat bisa mengerti."

"Tapi kalau memang setelah demikian upaya kami masih juga ngeyel (mengacuhkan aturan) dan enggak ada kesabaran, tentu harus kami berikan sanksi,” tutur Ariza.

Menurutnya, dua sanksi berlipat itu telah tercantum dalam dua regulasi.

Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Andi Arief: Statement Hantu!

Pertama, sanksi denda Rp 5 juta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kedua, sanksi penghentian bansos diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Jadi, kalau menolak dapat dua sanksi. Sudah enggak dikasih bansos, lalu dikenakan denda Rp 5 juta,” jelas Ariza.

Baca juga: Kapan Kapolri Tunjuk Kabareskrim Baru? Kadiv Humas: Enggak Lama Lagi

Dalam kesempatan itu, Ariza bersyukur Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Untuk tahap satu saja, sudah 50.000 lebih tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Sedangkan untuk tahap kedua, pemerintah pusat menyasar pelaku pelayanan publik seperti pedagang, sopir angkutan umum, TNI-Polri, dan sebagainya.

Baca juga: Jusuf Kalla: Buzzer Tidak Berargumentasi, Hantam Kromo Saja, Asal Berbeda dan Bikin Riuh

“Alhamdulillah Jakarta selain nakes, kami sudah mulai dengan Pak Jokowi langsung di Blok A Pasar Tanah Abang."

"Kurang lebih pedagang pasar ini lebih 300.000 orang sampai enam hari ke depan.”

“Sekali lagi kami minta masyarakat yang belum mendapatkan gilirannya harus bersabar, sambil menunggu, mari kita tetap melaksanakan protokol kesehatan secara baik,” paparnya.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 1.149.939 (78,29%) penduduk hingga Rabu (17/2/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 597.328 (40,67%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 1.865.080 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 15 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 317.432 (25.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 175.950 (14.4%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 142.318 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 122.807 (10.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 52.640 (4.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 49.534 (4.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 30.547 (2.5%)

RIAU

Jumlah Kasus: 30.197 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 28.182 (2.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 27.324 (2.2%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 25.168 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 22.999 (1.9%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 19.839 (1.6%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 16.133 (1.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 15.201 (1.2%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 14.612 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 12.806 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 11.525 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 9.847 (0.8%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9.403 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 9.315 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 8.736 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 8.500 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 8.101 (0.7%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 7.387 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 7.028 (0.6%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 6.747 (0.6%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 6.224 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 5.067 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 4.883 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 4.726 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 4.612 (0.4%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 4.262 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 3.878 (0.3%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved