Vaksinasi Covid19
Takkan Langsung Kasih Denda Rp 5 Juta, Ini yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI kepada Penolak Vaksin
Upaya ini dilakukan untuk mengetahui penyebab penolakan mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mau menerima vaksin.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Meski telah mengeluarkan regulasi tentang sanksi pidana denda Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya menempuh langkah persuasif kepada masyarakat.
Upaya ini dilakukan untuk mengetahui penyebab penolakan mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mau menerima vaksin.
“Pertama kami mengedukasi dan musyawarah dulu untuk diskusi."
Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga
"Mudah-mudahan (mau), jadi tidak langsung dipidana,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat mengecek kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Ariza mengatakan, bila pendekatan persuasif warga masih menolak, dengan berat hati petugas akan menjerat mereka dengan sanksi berlipat.
Tidak hanya dikenakan sanksi pidana denda Rp 5 juta, pemerintah juga menghentikan bantuan sosial (bansos) yang biasa diterima mereka sebesar Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Begini Respons Sekjen PDIP
“Saya kira pada akhirnya masyarakat bisa mengerti."
"Tapi kalau memang setelah demikian upaya kami masih juga ngeyel (mengacuhkan aturan) dan enggak ada kesabaran, tentu harus kami berikan sanksi,” tutur Ariza.
Menurutnya, dua sanksi berlipat itu telah tercantum dalam dua regulasi.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Andi Arief: Statement Hantu!
Pertama, sanksi denda Rp 5 juta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kedua, sanksi penghentian bansos diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Jadi, kalau menolak dapat dua sanksi. Sudah enggak dikasih bansos, lalu dikenakan denda Rp 5 juta,” jelas Ariza.
Baca juga: Kapan Kapolri Tunjuk Kabareskrim Baru? Kadiv Humas: Enggak Lama Lagi
Dalam kesempatan itu, Ariza bersyukur Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 secara gratis.
Untuk tahap satu saja, sudah 50.000 lebih tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin Covid-19.
Sedangkan untuk tahap kedua, pemerintah pusat menyasar pelaku pelayanan publik seperti pedagang, sopir angkutan umum, TNI-Polri, dan sebagainya.
Baca juga: Jusuf Kalla: Buzzer Tidak Berargumentasi, Hantam Kromo Saja, Asal Berbeda dan Bikin Riuh
“Alhamdulillah Jakarta selain nakes, kami sudah mulai dengan Pak Jokowi langsung di Blok A Pasar Tanah Abang."
"Kurang lebih pedagang pasar ini lebih 300.000 orang sampai enam hari ke depan.”
“Sekali lagi kami minta masyarakat yang belum mendapatkan gilirannya harus bersabar, sambil menunggu, mari kita tetap melaksanakan protokol kesehatan secara baik,” paparnya.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 1.149.939 (78,29%) penduduk hingga Rabu (17/2/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 597.328 (40,67%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 1.865.080 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 15 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 317.432 (25.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 175.950 (14.4%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 142.318 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 122.807 (10.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 52.640 (4.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 49.534 (4.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 30.547 (2.5%)
RIAU
Jumlah Kasus: 30.197 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 28.182 (2.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 27.324 (2.2%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 25.168 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 22.999 (1.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 19.839 (1.6%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 16.133 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 15.201 (1.2%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 14.612 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 12.806 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 11.525 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 9.847 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 9.403 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 9.315 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 8.736 (0.7%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 8.500 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 8.101 (0.7%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 7.387 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 7.028 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 6.747 (0.6%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 6.224 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 5.067 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 4.883 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 4.726 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 4.612 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 4.262 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 3.878 (0.3%). (*)