Polri Bikin Polisi Virtual, Tugasnya Imbau dan Tegur Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE
Kapolri memberikan instruksi kepada jajaran Polda sampai Polres, untuk membuat panduan dan pedoman dalam menerapkan kasus-kasus UU ITE.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri mencanangkan pembentukan virtual police alias polisi dunia maya.
"Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ucapnya.
Baca juga: Polri Ungkap Penyelewengan Dana Otsus Papua, Negara Dirugkan Rp 1,8 Triliun
Jenderal Sigit menuturkan, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi.
Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.
"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik."
"Mediasi, restoratif seperti itu. Sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," paparnya. (*)
Berita Terkait