Polri Bikin Polisi Virtual, Tugasnya Imbau dan Tegur Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE
Kapolri memberikan instruksi kepada jajaran Polda sampai Polres, untuk membuat panduan dan pedoman dalam menerapkan kasus-kasus UU ITE.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan."
"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal, misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak."
Baca juga: ATURAN Pantang dan Puasa Selama Masa Prapaskah, Makan Kenyang Satu Kali Sehari
"Ya yang seperi itu kita harus proses tuntas," paparnya.
Atas dasar itu, Sigit mengintruksikan jajarannya membuat pedoman untuk para penyidik terkait penerapan dan penggunaan UU ITE tersebut.
Dia mewacanakan adanya virtual police untuk menegur masyarakat yang melanggar.
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian Ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," perintahnya.
Tak Sehat
Jenderal Sigit menyampaikan penggunaan pasal UU ITE sudah semakin tidak sehat di Indonesia.
Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
"Penekanan khusus beliau (Jokowi), terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat."
Baca juga: Pelantikan 26 Februari, Kemenhumham Diminta Segera Tentukan Status Bupati Terpilih Sabu Raijua
"Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," beber Jenderal Sigit.
Menurutnya, UU ITE kerap digunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.
"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," bebernya.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ubah Sandi Operasi Tinombala Jadi Madago Raya, Ini Maknanya
Oleh karena itu, ia menyampaikan Presiden Jokowi juga sempat memerintahkan agar UU ITE bisa diterapkan secara selektif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain."