Pilkada Tangsel

Selisih Suara Lebih dari 5 Persen, Jadi Pertimbangan MK Tolak Gugatan yang Diajukan Muhamad-Rahayu

Beda Selisih Suara Lebih dari 5 Persen, Jadi Pertimbangan MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tangsel yang Diajukan Muhamad-Rahayu Saraswati

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar putusan sidang sengketa gugatan Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh MK yang disiarkan secara daring. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sidang sengketa gugatan Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Muhamad - Rahayu Saraswati tak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan. 

Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Oleh karena itu menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Aquo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," kata Enny dalam pembacaan putusan sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).

Enny menjelaskan sidang sengketa gugatan hasil perhitungan Pilkada 2020 Kota Tangsel tak dapat diterima karena jumlah penduduk di Kota Tangsel tercatat sebanyak 1.294.343 orang.

Hal tersebut mengartikan selisih perolehan suara antar pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak adalah 0,5 persen kali 575.725 suara.

"Sehingga sama dengan 2.879 suara. Bahwa perolehan suara pemohon adalah 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 235.734 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.425 suara Atau sama dengan 5,28 atau lebih dari 2.879 suara," jelasnya.

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ATR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 17 Februarai 2021.

Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan dalam daring itu pada Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Majelis Hakim Diharap Jatuhkan Vonis Maksimal Kepada Rina Yuliana

Diketahui sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kita Tangsel diajukan pihak pasangan calin Muhamad - Rahayu Saraswati

Hal tersebut dikarenakan dugaan temuan kecurangan oleh kubu Muhamad - Rahayu Saraswati dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Menurut kuasa hukum kubu Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.

Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.

Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

"Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi, gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, Baznas kabupaten, sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.

"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel, Jumat (5/2/2021). Seperti diketahui, paslon Muhamad-Rahayu Saraswati tidak puas dan menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020. 

Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.

"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.

Adapun hasil perhitubgan suara pada Pulkada 2020 Kota Tangsel menyatakan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara. 

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara. (m23) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved