Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Ini yang Bisa Dilakukan Baleg DPR

Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, bukan masuk daftar prolegnas prioritas 2021.

Tribunnews.com
Baleg DPR menyambut keinginan Presiden Jokowi yang mengusulkan revisi UU ITE. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyambut keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan revisi UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021, telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Sementara, revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, bukan masuk daftar prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5

"Terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE, pada dasarnya kami tidak keberatan."

"Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri, sebagaiamana disampaikan Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo) saat fit and proper test di Komisi III DPR," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ngada," imbuhnya.

Baca juga: LIVE Streaming Misa Rabu Abu 2021 di Keuskupan Agung Jakarta, Tahun Ini Ditabur Tak Dioles

Raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan di paripurna.

Namun, hingga kini penetapan prolegnas prioritas 2021 masih mengalami penundaan.

Baidowi menjelaskan, sesuai UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bisa saja Bamus (Badan Musyawarah) menugaskan Baleg untuk raker ulang.

Baca juga: Pesan Gembala Prapaskah 2021 dari Uskup Agung Jakarta: Wabah Ini Bukan Hukuman Allah

Raker ulang tersebut bisa mengubah prolegnas prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan."

"Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah, dan DPD," tutur sekretaris fraksi PPP DPR itu.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat meminta DPR merevisi UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Niat itu muncul karena melihat banyaknya masyarakat yang saling lapor ke polisi menggunakan pasal UU ITE.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu.

Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia;

Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, hadir di sini Bapak Menko Polhukam, Bapak Menhan;

Yang saya hormati Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) beserta seluruh jajaran;

Yang saya hormati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta seluruh jajaran, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta seluruh Pangdam, Kapolda, serta jajaran TNI-Polri di seluruh penjuru Tanah Air;

Hadirin sekalian yang berbahagia.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama-tama, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.

Penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang dalam setiap masa-masa sulit, baik ketika terjadi bencana.

Termasuk selama pandemi Covid-19 setahun ini, TNI dan Polri selalu berada di depan, di garda terdepan dalam penanganan setiap bencana maupun krisis.

Setiap langkah kita bukan hanya untuk menyelesaikan krisis, tetapi di setiap krisis selalu ada hikmah dan peluang. Ini yang harus kita manfaatkan untuk kemajuan bangsa.

Saudara-Saudara peserta Rapim yang saya hormati, saya perlu tegaskan bahwa krisis kesehatan akibat Covid-19 masih belum usai, masih belum berakhir.

Pertama, saya perintahkan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk terus aktif mendisiplinkan protokol kesehatan, mendisiplinkan 3M, dan juga terus aktif untuk mendukung 3T.

Dan juga mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro, PPKM di skala desa.

Kenapa ini perlu saya tekankan? Karena di desa itu TNI memiliki yang namanya Babinsa, karena di desa itu Polri memiliki yang namanya Bhabinkamtibmas.

Kita harapkan semuanya bekerja terintegrasi. Kita harapkan rantai penyebaran Covid-19 cepat terputus dan krisis ini segera selesai.

Yang kedua, saya minta kepada jajaran TNI dan Polri untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi massal.

Vaksinasi memang dilakukan di puskesmas, vaksinasi juga dilakukan di rumah sakit, tetapi perlu pada klaster-klaster tertentu vaksinasi dilakukan massal.

Mungkin bisa di klaster pasar misalnya, atau di klaster-klaster jasa ekonomi atau di klaster-klaster kampung yang sudah memerah, karena kecepatan itu dimiliki oleh TNI dan Polri dalam mengelola setiap kedaruratan atau krisis yang ada.

Saat ini, pemerintah sedang terus berupaya keras untuk memperoleh vaksin dari berbagai negara, tapi yang datang memang baru dari satu negara, tapi kita berusaha dari beberapa negara.

Dan itu juga menjadi rebutan 215 negara, ini yang kita harus sadar, tidak mudah mendapatkan yang namanya vaksin sekarang ini.

Dan saya juga telah memerintahkan untuk mempercepat produksi vaksin kita sendiri, Vaksin Merah Putih, tetapi juga ini ternyata memerlukan waktu, mungkin baru akhir tahun, insyaallah bisa diproduksi.

Kita tahu bahwa target kita untuk mencapai herd immunity (kekebalan komunal), itu adalah memvaksin kurang lebih 70 persen dari penduduk kita.

Sudah kita hitung kemarin, angkanya di kurang lebih 182 juta orang yang harus divaksin.

Artinya yang harus disuntik, karena dua kali, berarti kita harus menyuntik 364 juta suntikan, bukan angka yang kecil.

Karena angka ini akan menghasilkan kekebalan komunal (herd immunity).

Oleh karena itu, saya minta jajaran TNI dan Polri untuk cepat bergerak membantu vaksinasi agar segera bisa kita selesaikan.

Dan saya juga minta, TNI-Polri juga mengawal distribusi pengamanan vaksin untuk menuju ke daerah-daerah.

Kemudian yang ketiga, saya minta kepada jajaran TNI dan Polri aktif mendukung iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif.

Karena sekarang yang dibutuhkan adalah kesempatan kerja, peluang kerja, lapangan kerja yang banyak tergerus karena pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, perkokoh stabilitas politik dan keamanan. Ini penting banget, penting sekali.

Berikan kepastian hukum, karena sekali lagi, iklim usaha itu, iklim investasi itu sangat penting, karena akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita menjadi positif.

Para peserta Rapim yang hormati, yang saya banggakan, selain sektor kesehatan dan perekonomian, kita juga harus serius memperbaiki bidang sosial, bidang budaya, bidang politik, dan bidang pemerintahan.

Oleh karena itu, keempat, saya minta kepada jajaran TNI dan Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Negara kita adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan.

Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya.

Ini repotnya di sini, antara lain Undang-undang ITE.

Saya paham Undang-undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika.

Dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya/pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE.

Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian.

Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE biar jelas.

Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini, karena di sinilah hulunya.

Hulunya ada di sini, ya direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata karma, dan juga produktif.

Terakhir, yang kelima, saya minta kepada TNI dan Polri untuk menjadi institusi yang semakin profesional dan bekerja secara sinergis.

Jadilah organisasi modern dengan tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel, yang bebas dari tindak pidana korupsi, teguh kepada Pancasila.

Manfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bekerjalah, sekali lagi, secara sinergis untuk melindungi kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, kepentingan negara.

Profesionalitas dan sinergitas antara TNI dan Polri akan menjadi penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia Maju.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved