Tak Sependapat dengan Jokowi, Politikus PDIP Bilang Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin berpendapat, tidak ada pasal karet dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE menjadi sorotan lantaran sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berencana merevisi UU tersebut jika tak bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat.
Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 15 Februari 2021: Tambah 6.462 Pasien, Total Ada 1.223.930 Kasus Positif
Kedua pasal itu adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan."
"Dan memang ada 2 pasal yang krusial, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Wagub DKI Klaim ASN Tak Salah Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Helena Lim, Katanya Sudah Ranah Polisi
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review, dan hasilnya tak ada masalah," tuturnya.
Hasanuddin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dia mengakui pasal ini sempat menjadi perdebatan.
Baca juga: Setelah Dipolisikan, Novel Baswedan Diadukan ke Dewas KPK karena Cuitan Soal Kematian Maaher
Namun, ia menegaskan pasal 27 sudah mengacu dan sesuai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," terangnya.
Kemudian, kata Hasanuddin, pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 15 Februari 2021: 1.096.095 Orang Sudah Disuntik Dosis Pertama
"Kedua pasal ini, pasal 27 dan pasal 28, harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya."
"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor, dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ulasnya.
Dalam menerapkan pasal 27 ayat 2 itu, lanjutnya, harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun, dengan ujaran kebencian dan penghinaan.
Baca juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, untuk Pekerja Publik, Dimulai dari Pasar Tanah Abang