Sebelum Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Kasus Narkoba Bandar Sabu Ini Pernah Jadi Pejambret HP
Untuk samarkan aksinya, sehari-hari tersangka bekerja sebagai montir di bengkel sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk III Tamansari Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (15/2/2021).
Di kamar kos-kosan itu kawanan polisi menemukan enam paket sabu.
“Enam paket sabu itu ditimbang dengan total berat 100 gram. Di sana juga ada timbangan digital yang berada dilantai kamar,” kata dia.
Faruk menambahkan, dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya yang didapati dari seorang pria berinisial AX di daerah Matraman Jakarta Timur.
Kini kawanan polisi masih menelusuri jejak AX.
Atas perbuatannya tersangka HO dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
Tags
bandar sabu
Kapolsek Tambora Kombes Pol Faruk Rozi
kasus perampokan
vonis hakim
Penjambret Handphone
Polsek Tambora
Rekomendasi untuk Anda