Kriminalitas
Seusai Bantai Dalang Kondang Ki Anom Subekti dan Keluarganya dengan Arit, Pelaku Tenggak Racun Tikus
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan Ki Anom Subekti pada Rabu malam
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kini mulai terkuat motif pembunuhan terhadap dalang kondang asal Rembang, Ki Anom Subekti.
Ki Anom ditemukan meninggal secara mengejutkan beberapa waktu lalu.
Ia mengalami luka parah setelah ditebas oleh benda tajam.
berita pembunuhan itu pun sempat membuat geger masyarakat.
Terlebih, Ki Anom dipandang sebagai orang terkenal di daerah itu.
• Siti Jainah Mengaku Melahirkan Tanpa Hamil, Publik Anggap Janggal, Polisi Mulai Cari Sosok Pria Ini
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (6/2/2021), polisi berhasil mengungkap kasus itu.
Polisi menemukan siapa orang yang membunuh Ki Anom.
Ternyata ia adalah warga Desa Pragu, Rembang, pelaku merupakan teman dekat korban bernama Sumani.
Sumani ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh kepolisian pada Senin (8/2/2021).
• Setubuhi ABG di Samping Rumah, Pemuda di Buleleng Tak Sadar Ada yang Mengintip, Keluarga Gadis Murka
"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021) lalu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.
• KISAH HEROIK Nelayan di Berau Selamatkan Warga Malaysia yang Terombang-ambing Selama 10 Hari di Laut
“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.
Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah
• NGERI, Avanza Bawa 7 Penumpang Tersesat di Tengah Hutan Gunung Putri, Sempat Muncul Kabut Tebal
Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit.
Sumarni dirawat di ICU karena melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun.

Namun setelah itu, penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menyatakan, kondisi Sumani lebih baik dari sebelumnya.
Sumani sudah tidak berada di ruang ICU, RSUD Soetrasno, Rembang.
• PSK Dibunuh Suaminya saat Open BO di Hotel, PHRI Akui Pelacuran Online Meningkat selama Pandemi
Baca juga: Berani Kritik Kebijakan hingga Dilabeli Sesat setelah Tidak Jadi Menteri, Begini Respon Bu Susi
"Alhamdulillah sudah sehat. Alhamdulillah komunikasinya lancar, Jumat kemarin saya ke sana, sempat komunikasi semakin membaik," kata armawan saat pada Sabtu (13/2/2021).
Meski telah membaik, Sumani masih belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari dokter.
"Jadi kalau di surat perintah penahanan itu berbunyi selama dirawat di ICU di RS Soetrasno, hingga sembuh. Ini tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani," imbuhnya.
Baca juga: Mabes Kokam Peringatkan Kelompok GAR yang Tuding dan Laporkan Din Syamsuddin sebagai Tokoh Radikal
Bahkan, Sumani juga akan diperiksa oleh psikiater setelah tahapan-tahapan penyembuhan di rumah sakit telah dilaluinya.
"Saya yakin ke depan penyidik juga akan memeriksakan tersangka ini ke psikiater, terkait nanti pertanyaan dan jawaban pemeriksaan tersangka. Jadi tetap akan dilaksanakan pemeriksaan psikiater," akunya.
Dibunuh dengan arit
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam.
Sumani diduga membunuh Anom dan keluarganya dengan cara tragis.
• NGERI, Avanza Bawa 7 Penumpang Tersesat di Tengah Hutan Gunung Putri, Sempat Muncul Kabut Tebal
• KISAH HEROIK Nelayan di Berau Selamatkan Warga Malaysia yang Terombang-ambing Selama 10 Hari di Laut

Yakni membunuh satu keluarga dalang itu dengan menggunakan arit dan benda tumpul.
Polisi pun menemukan arit di rumah tersangka dalam kondisi masih terdapat bercak darah.
"Hasil otopsi meninggalnya akibat senjata tajam dan tumpul. Kita kembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka dan ditemukan senjata tajam jenis arit," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Tak Terima Istrinya Sering Dimodusin, Pedagang Buah di Bekasi Tikam Anak Buahnya dengan Pisau
Usai membunuh, Sumani diduga mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, anting-anting dan jarum emas.
Pelaku juga turut mengambil uang senilai Rp 13,1 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Terkuak Kondisi Terkini Pembunuh Ki Anom Subekti di Rembang: Masih di ICU?