Putusan Pengadilan

Kisah Teroris Menyamar dengan Berpakaian Wanita Agar Bisa Tetap Tinggal Bersama Istrinya

Seorang teroris mengecoh polisi dengan berpakaian wanita dan tetap tinggal bersama istrinya. Dia merupakan teroris yang sudah masuk DPO polisi.

shutterstock.com
ILUSTRASI Teroris. Seorang teroris menyamar menjadi wanita agar kecoh polisi dan bisa tetap tinggal bersama istrinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Muhammad Abdi (41) sudah divonis hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Ia dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun.

Putusan pengadilan dengan nomor 1007/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2021.

Putusan tersebut juga telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Baca juga: Sudah Punya 2 Istri, Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Begini Kisahnya

Dalam surat putusan juga telah tertuang bahwa Abdi merasa mengikuti kelompok Jamaah Islamiyah atau JI lebih banyak mudaratnya.

Tapi ada yang unik dalam kasus Abdi terkait bagaimana cara dia mengelabui polisi.

Abdi mengelabui polisi dengan cara mengenakan pakaian wanita agar bisa tetap tinggal serumah bersama istrinya.

Dengan cara itu, dia mengelabui para tetangganya selama kurang lebih 5 tahun dan mengecoh polisi selama beberapa tahun.

Abdi diketahui masuk daftar pencarian atau DPO polisi pada tahun 2010.

Sebelum masuk DPO, Abdi aktif melakukan berbagai perampokan di beberapa wilayah Sumatera Utara.

Dia pernah merampok sebuah warnet di Medan dan Bank BRI.

Salah satu tujuan perampokan itu adalah untuk membiayai kelompoknya di Medan.

Abdi merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah yang bertugas di Medan untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan persiapan.

Baca juga: Istri Selingkuh dengan Driver Online Sampai Berhubungan Intim, Terbongkar Usai Laporan Teman Suami

Dalam surat putusan, kisah penyamaran Abdi ini diceritakan oleh seseorang bernama Iswadi.

Iswadi adalah Kepala Dusun XII Desa Mulio Rejo Kec.Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di mana Abdi tinggal sebelum akhirnya tertangkap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved