Putusan Pengadilan

Istri Selingkuh dengan Driver Online Sampai Berhubungan Intim, Terbongkar Usai Laporan Teman Suami

Seorang driver online kini selingkuh dengan istri orang. Perselingkuhan mereka pun terbongkar dan akhirnya mendapat hukuman penjara..

istimewa
Ilustrasi selingkuh di hotel. Seorang istri muda selingkuh dengan driver online dan berhubungan intim berulang kali. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri selingkuh divonis penjara oleh hakim. .

Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP. 

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.

Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Baca juga: Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara

Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.

Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.

Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.

Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.

Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.

Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.

Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.

Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.

Baca juga: Terbukti Selingkuh, Perwira Menengah Dipecat Lewat Putusan Pengadilan Tinggi Militer

Awalnya seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.

Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.

Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved