CPNS 2021
Jika Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima
Jika Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200
Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 153 WNA China Tetap Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, ini Kata Imigrasi
Baca juga: Istana Negara Turun Tangan Kasus Penghinaan Natalius Pigai, Minta Polisi Tindak Ambroncius Nababan
Baca juga: 119 Jenazah Covid-19 Telah Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel, Tapi Upah Penggali Kubur Belum Dibayar
Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.
Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.