Bandar Narkoba Digerebek di Tempat Kos, Mengaku Sabu-sabu 100 Gram Didapat dari Temannya di Matraman

Dari tempat tinggal tersebut, para anggota polisi berpakaian preman ini meringkus seorang pria diketahui seorang bandar narkoba.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (15/2/2021). 

Sebelum meringkus bandar sabu-sabu tersebut, kawanan polisi melakukan pengintaian dan penyamaran untuk memastikan bahwa HO yang dicari memang berada di kos-kosan tersebut.

Setelah merasa yakin, kawanan polisi langsung menggerebek pintu kamar kos.

HO yang berada di dalam pun terperanjat kaget. Dia berusaha bersembunyi di kamarnya, namun langkahnya sia-sia.

Para anggota polisi langsung menangkapnya.

Di kamar kos itu polisi temukan enam paket sabu.

“Enam paket sabu itu ditimbang dengan total berat 100 gram. Di sana juga ada timbangan digital yang berada dilantai kamar,” kata dia.

Faruk menambahkan, dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya yang didapati dari seorang pria berinisial AX di daerah Matraman Jakarta Timur.

Atas perbuatannya tersangka HO dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved