Bandar Narkoba Digerebek di Tempat Kos, Mengaku Sabu-sabu 100 Gram Didapat dari Temannya di Matraman

Dari tempat tinggal tersebut, para anggota polisi berpakaian preman ini meringkus seorang pria diketahui seorang bandar narkoba.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (15/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMAN SARI --- Sebuah kamar kos di Jalan Kebon Jeruk IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat digerebek kawanan polisi reserse dari Polsek Tambora.

Dari tempat tinggal tersebut, para anggota polisi berpakaian preman ini meringkus seorang pria diketahui seorang bandar narkoba.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial HO (41) ini sempat menghebohkan penghuni kos lain dan warga sekitar.

Saat ditangkap HO tak berkutik dan tak melakukan perlawanan.

Dia juga tak bisa melarikan diri karena jumlah polisi yang menyergapnya lebih dari satu orang.

Saat itu juga HO diborgol kedua tangannya.

Dia disuruh diam sementara kawanan polisi menggeledah kamar kosannya.

Setelah dilakukan pencarian, anggota polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Jumlahnya lumayan besar sekitar 100 gram atau setengah kilogram.

Jika satu gram sabu-sabu seharga Rp 1 juta saja. maka 100 gram sabu tersebut nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut sudah dibagi menjadi enam paket oleh HO.

Rencanya barang bukti sabu itu bakal diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

HO sendiri diduga sudah memiliki jaringan tersendiri untuk menjual sabu-sabunya.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan peredaran gelap narkoba diwilayahnya,” ujar Faruk dalam keterangan tertulis Senin (15/2/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Panit Narkoba Polsek Tambora, Iptu Yugo bersama beberapa anak buahnya langsung melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved