Penjualan Mobil

Daftar Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2021, Penjualan Mobil Baru akan Naik?

Pemerintah akhirnya sepakat membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Bisnis mobil akan tumbuh?

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Presiden Joko Widodo saat membuka Pameran IIMS 2018 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018). Bisnis mobil baru kini lesu karena pandemi corona, pemerintah membebaskan tarif PPnBM kendaraan guna menggairahkan kembali bisnis mobil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya sepakat membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret 2021 tersebut sebagai langkah atas madeknya penjualan mobil baru karena pandemi Corona.

Dengan insentif pembebasan PPnBM tersebut harga mobil baru diprediksi akan lebih murah.

Menkeu Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Nol Persen Mobil Baru, Begini Komentar Produsen Mobil

Harga Mobil Baru 2020 Diskon Sampai Rp 100 Juta, Begini Nasib Penjualan Mobil Bekas

Pertumbuhan penjualan mobil baru pun diprediksi akan meningkat seiring dengan kebijakan selama 9 bulan tersebut.

 

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.

Setiap tahap berlaku tiga bulan.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Gol Kontroversial Tammy Abraham Bawa Chelsea ke Perempatfinal Piala FA, Barnsely vs Chelsea 0-1

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.

Polisi Profiling Pemilik Website Wedding Organizer Aisha Wedding yang Promosikan Pernikahan Anak

Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:

Tarif PPnBM 10 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved